Pemkot Palembang Denda Rp500 Ribu bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, Pribhumi.com – Pemerintah Kota Palembang resmi memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Selain terancam denda hingga Rp500 ribu, pelanggar juga akan dikenakan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan fasilitas umum dan lingkungan sekitar.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan sebagai bagian dari komitmen Pemkot Palembang dalam menjaga kebersihan kota dan menekan persoalan sampah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan aturan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

“Hari ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” ujar Ratu Dewa, Jumat (15/5/2026).

Dalam aturan tersebut, warga yang membuang sampah ke sungai, jalan raya, maupun dari kendaraan yang sedang melintas dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara Akan Terima Santunan Jasa Raharja

Tak hanya hukuman finansial, pelanggar juga diwajibkan mengikuti sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga area sekolah.

Menurut Ratu Dewa, langkah tersebut diambil untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.

Pemkot Distribusikan Ratusan Tempat Sampah

Sebagai bentuk dukungan terhadap program kebersihan kota, Pemkot Palembang juga mulai membagikan bantuan tempat sampah kepada sejumlah RT dan mengganti fasilitas yang rusak di kawasan Kambang Iwak.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup, sekitar 500 unit kotak sampah telah disiapkan untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Palembang.

Baca Juga :  Pelajar SMP di Ogan Ilir Meninggal Usai Latihan Silat, Keluarga Temukan Luka Lebam di Tubuh Korban

Selain menggunakan anggaran pemerintah, Pemkot juga membuka peluang kerja sama dengan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna memenuhi kebutuhan tempat sampah di tingkat kecamatan hingga RT/RW.

“Kami berharap dukungan dari berbagai stakeholder dan pelaku usaha agar program kebersihan ini berjalan maksimal,” katanya.

Proyek PSEL Jadi Solusi Jangka Panjang

Di sisi lain, Pemkot Palembang juga tengah mempersiapkan solusi jangka panjang penanganan sampah melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Proyek tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2026 dan diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan di Kota Palembang.

“Jika proyek ini berjalan sesuai rencana, persoalan sampah di Palembang dapat berangsur teratasi,” ujar Ratu Dewa.

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Meninggal Dunia
Cari Ikan di Sungai , Warga Muba Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Buaya
Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023
Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi Pokir
Bupati Empat Lawang Soroti UU HKPD, Sebut Daerah Terancam Kesulitan Biayai PPPK
Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara Akan Terima Santunan Jasa Raharja
Kisah Pilu Keluarga Korban Bus ALS Muratara, Impian Merantau dan Bangun Rumah Berakhir Duka

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Palembang Denda Rp500 Ribu bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:00 WIB

Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Meninggal Dunia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:00 WIB

Cari Ikan di Sungai , Warga Muba Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Buaya

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB