Bupati Empat Lawang Soroti UU HKPD, Sebut Daerah Terancam Kesulitan Biayai PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang, Pribhumi.com – menilai penerapan penuh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai 1 Januari 2027 akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Menurut Joncik, aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai sulit diterapkan karena kondisi keuangan banyak daerah masih terbebani pengeluaran pegawai yang tinggi.

“Kalau melihat kondisi saat ini, hampir seluruh daerah akan kesulitan memenuhi batas belanja pegawai sebesar 30 persen,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, salah satu komponen terbesar yang membebani APBD saat ini berasal dari pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga :  Al Ghazali Isyaratkan Waktu Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

Karena itu, kata Joncik, para kepala daerah melalui telah mengusulkan sejumlah solusi kepada pemerintah pusat.

Salah satu usulan yang dianggap paling realistis yakni pengalihan pembayaran gaji PPPK dari APBD ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Jika gaji PPPK ditanggung APBN, maka daerah akan lebih leluasa menyesuaikan struktur APBD sesuai amanat UU HKPD,” katanya.

Joncik mengingatkan tanpa adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat, banyak daerah diperkirakan akan menghadapi tekanan fiskal yang berat.

Baca Juga :  Banjir Rendam Muara Enim Usai Hujan Deras, Akses Jalan Tergenang dan Sungai Meluap

Ia bahkan menyebut kemungkinan paling ekstrem apabila persoalan tersebut tidak segera diatasi adalah pemberhentian PPPK secara nasional.

“Kalau tidak ada kebijakan yang mengakomodasi masalah ini, opsi paling ekstrem adalah pemberhentian PPPK se-Indonesia. Dampaknya tentu bisa menimbulkan kerawanan sosial,” tegasnya.

Meski demikian, Joncik tetap optimistis pemerintah pusat akan mengambil keputusan yang mempertimbangkan kondisi keuangan daerah sekaligus keberlangsungan nasib para PPPK.

Menurutnya, PPPK saat ini telah menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai daerah sehingga perlu mendapatkan kepastian kebijakan ke depan.

Berita Terkait

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi Pokir
Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara Akan Terima Santunan Jasa Raharja
Kisah Pilu Keluarga Korban Bus ALS Muratara, Impian Merantau dan Bangun Rumah Berakhir Duka
Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas dalam Insiden Tragis
Palembang Tuan Rumah Peringatan HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026, Perkuat Layanan Publik
Lima Jemaah Haji Kloter 4 Embarkasi Palembang Tertunda Berangkat karena Kesehatan
Bus Rombongan Pengantar Haji Terguling di OKU Timur, Delapan Penumpang Terluka

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi Pokir

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:00 WIB

Bupati Empat Lawang Soroti UU HKPD, Sebut Daerah Terancam Kesulitan Biayai PPPK

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara Akan Terima Santunan Jasa Raharja

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kisah Pilu Keluarga Korban Bus ALS Muratara, Impian Merantau dan Bangun Rumah Berakhir Duka

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Infotainment

Pernikahan Mewah Viral, Mahar Rp 2 Miliar hingga BMW Jadi Sorotan

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:00 WIB