Bupati Empat Lawang Soroti UU HKPD, Sebut Daerah Terancam Kesulitan Biayai PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang, Pribhumi.com – menilai penerapan penuh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai 1 Januari 2027 akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Menurut Joncik, aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai sulit diterapkan karena kondisi keuangan banyak daerah masih terbebani pengeluaran pegawai yang tinggi.

“Kalau melihat kondisi saat ini, hampir seluruh daerah akan kesulitan memenuhi batas belanja pegawai sebesar 30 persen,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, salah satu komponen terbesar yang membebani APBD saat ini berasal dari pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga :  Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Karena itu, kata Joncik, para kepala daerah melalui telah mengusulkan sejumlah solusi kepada pemerintah pusat.

Salah satu usulan yang dianggap paling realistis yakni pengalihan pembayaran gaji PPPK dari APBD ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Jika gaji PPPK ditanggung APBN, maka daerah akan lebih leluasa menyesuaikan struktur APBD sesuai amanat UU HKPD,” katanya.

Joncik mengingatkan tanpa adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat, banyak daerah diperkirakan akan menghadapi tekanan fiskal yang berat.

Baca Juga :  Bayi Laki-Laki Ditemukan Terlantar di Pinggir Jalan Desa Mukai Tinggi, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ia bahkan menyebut kemungkinan paling ekstrem apabila persoalan tersebut tidak segera diatasi adalah pemberhentian PPPK secara nasional.

“Kalau tidak ada kebijakan yang mengakomodasi masalah ini, opsi paling ekstrem adalah pemberhentian PPPK se-Indonesia. Dampaknya tentu bisa menimbulkan kerawanan sosial,” tegasnya.

Meski demikian, Joncik tetap optimistis pemerintah pusat akan mengambil keputusan yang mempertimbangkan kondisi keuangan daerah sekaligus keberlangsungan nasib para PPPK.

Menurutnya, PPPK saat ini telah menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai daerah sehingga perlu mendapatkan kepastian kebijakan ke depan.

Berita Terkait

KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Disdikbud
Harga Sawit Turun Dua Pekan Terakhir, Petani Keluhkan Pupuk Mahal
PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut
Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Listrik Sumatra, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap
Harimau Liar Teror warga, 17 Kerbau Warga Dimangsa Sejak April 2026
Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan
Petani di Musi Rawas Kritis Diserang Beruang Saat Menanam Sawit
Pemkot Palembang Denda Rp500 Ribu bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Disdikbud

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:00 WIB

Harga Sawit Turun Dua Pekan Terakhir, Petani Keluhkan Pupuk Mahal

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:50 WIB

PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:12 WIB

Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Listrik Sumatra, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:22 WIB

Harimau Liar Teror warga, 17 Kerbau Warga Dimangsa Sejak April 2026

Berita Terbaru