Musi Rawas, Pribhumi.com – Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial MC resmi ditahan polisi atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama periode 2019 hingga 2023.
Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, kini ditahan di sel tahanan Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra membenarkan penahanan terhadap oknum kepala desa tersebut.
“Benar, tersangka MC yang merupakan Kepala Desa Lubuk Muda telah dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2019 sampai 2023,” ujar Redho, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, sebelum dilakukan penahanan, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti yang menjadi dasar dalam menetapkan MC sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan mendalam. Saat ini tersangka resmi ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.
AKP Redho mengatakan penghitungan kerugian negara masih dalam proses dan akan disampaikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memasuki tahap dua (P21).
“Untuk total kerugian negara masih dilakukan penghitungan oleh penyidik. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut saat press release,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi APBDes ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polres Musi Rawas guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.






