Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Pribhumi.com – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Senin (08/06/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kronologi Penindakan

Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan jajaran Polres Kerinci pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SUPARDI alias Pak Indah bin Marzuki (53), warga Desa Air Teluh yang berprofesi sebagai petani. Ia diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi serta penampungan barang yang diduga hasil tindak pidana (penadahan).

Baca Juga :  Pendaki Remaja Tewas di Jalur Rinjani, Evakuasi SAR Berlangsung Dramatis

Jerat Hukum

Tersangka dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Atau Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses Pelimpahan Tahap II

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter bersama tim penyidik Polres Kerinci, yakni IPDA Surya Dinata, S.Tr.K., AIPTU Witran, S.H., BRIPKA Jimi Putra, S.E., BRIPTU Lindi Pianos, dan BRIPTU Andes Darmawan, S.E.

Baca Juga :  Libur Idul Adha 2026 Resmi Ditetapkan, Cek Jadwal Tanggal Merah dan Potensi Long Weekend

Tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh, Nanda, S.H., di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pelaksanaan Tahap II ini adalah bentuk komitmen Polres Kerinci dalam menegakkan hukum serta memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan,” demikian keterangan resmi pihak kepolisian.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara selanjutnya resmi berada di tangan Kejaksaan untuk segera diproses ke persidangan.

Berita Terkait

Ribuan Warga Sungai Penuh Semarakkan Pawai Obor Tahun Baru Islam, Wako Alfin Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani
Polres Kerinci Gelar Presisi Merdeka Run 2026 di Jambi Agustus Mendatang
Bupati Kerinci Monadi Tinjau Progres Jalan Renah Pemetik, Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Target
Jembatan Kerinduan Sungai Penuh Ditutup Sementara, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
“Kemenhaj Kerinci: Jamaah Haji Kloter BTH 19 hingga 25 Segera Kembali ke Tanah Air”.
Sidang MDR Memanas, Jaksa Ungkap Pengakuan Terdakwa, PH Minta Tes DNA
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Wako Alfin Terima Yayasan Regen, Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Jadi Fokus Bersama

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:00 WIB

Ribuan Warga Sungai Penuh Semarakkan Pawai Obor Tahun Baru Islam, Wako Alfin Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:00 WIB

Polres Kerinci Gelar Presisi Merdeka Run 2026 di Jambi Agustus Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:50 WIB

Bupati Kerinci Monadi Tinjau Progres Jalan Renah Pemetik, Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Target

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:20 WIB

Jembatan Kerinduan Sungai Penuh Ditutup Sementara, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:16 WIB

“Kemenhaj Kerinci: Jamaah Haji Kloter BTH 19 hingga 25 Segera Kembali ke Tanah Air”.

Berita Terbaru