KERINCI, Pribhumi.com – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Senin (08/06/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kronologi Penindakan
Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan jajaran Polres Kerinci pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SUPARDI alias Pak Indah bin Marzuki (53), warga Desa Air Teluh yang berprofesi sebagai petani. Ia diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi serta penampungan barang yang diduga hasil tindak pidana (penadahan).
Jerat Hukum
Tersangka dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atau Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses Pelimpahan Tahap II
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter bersama tim penyidik Polres Kerinci, yakni IPDA Surya Dinata, S.Tr.K., AIPTU Witran, S.H., BRIPKA Jimi Putra, S.E., BRIPTU Lindi Pianos, dan BRIPTU Andes Darmawan, S.E.
Tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh, Nanda, S.H., di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaksanaan Tahap II ini adalah bentuk komitmen Polres Kerinci dalam menegakkan hukum serta memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan,” demikian keterangan resmi pihak kepolisian.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara selanjutnya resmi berada di tangan Kejaksaan untuk segera diproses ke persidangan.






