Sidang Kasus Dugaan Asusila Anak di Sungai Penuh: Terdakwa Bantah BAP, JPU Siapkan Pemeriksaan Saksi Verbalis

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com — Perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat terdakwa berinisial MDR (22) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Sidang lanjutan keempat yang berlangsung Rabu (24/6/2026) memasuki agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan keberatan terhadap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat proses penyidikan. Penasihat Hukum terdakwa, Advokat Maizarwin, S.H., M.A.D., menyebut kliennya tidak mengakui seluruh isi BAP dan menilai sebagian keterangan yang tertuang di dalamnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut Maizarwin, terdakwa mengaku memberikan keterangan saat kondisi tertekan ketika berada dalam tahanan. Ia juga menyampaikan adanya dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dialami terdakwa selama masa penahanan. Namun, hal tersebut masih menjadi bagian dari pembelaan pihak terdakwa yang nantinya akan disampaikan dalam proses persidangan.

Baca Juga :  Dari Warisan Kolonial ke Nilai Pancasila, KUHP Baru Jadi Tonggak Sejarah Hukum Nasional

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa terdakwa mengakui pernah menjalin hubungan dengan korban, namun membantah adanya tindakan persetubuhan maupun perbuatan sebagaimana dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

“Kalau pacaran dengan anak di bawah umur, dia mengakui itu salah. Tidak meminta izin orang tua juga salah. Tetapi dia tetap menyatakan tidak melakukan perbuatan lain seperti yang didakwakan,” ujar Maizarwin.

Pihak terdakwa juga meminta dilakukan pemeriksaan DNA untuk memastikan kebenaran terkait perkara tersebut. Menurut kuasa hukum, permintaan tersebut sebelumnya telah diajukan saat proses penyidikan, namun belum mendapat persetujuan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Faisal Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut terdakwa memang mencabut sebagian keterangan dalam BAP dengan alasan berada dalam tekanan.

Baca Juga :  10 Kuliner Legendaris Khas Jambi yang Wajib Dicoba

Menurut jaksa, tekanan yang dimaksud terdakwa bukan berasal dari penyidik maupun penasihat hukum, melainkan karena situasi yang dialami selama berada di tahanan.

Faisal menjelaskan, majelis hakim kemudian meminta agar penyidik yang menangani perkara tersebut dihadirkan sebagai saksi verbalisan untuk menjelaskan proses pemeriksaan saat penyidikan.

“Untuk pembuktian, kami menilai keterangan dalam BAP memiliki kesesuaian dengan keterangan anak korban. Hal itu menjadi bagian dari dasar pembuktian yang kami ajukan,” jelas Faisal.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, S.H., mengatakan agenda pemeriksaan terdakwa telah selesai dilaksanakan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi verbalisan sesuai keputusan majelis hakim.

Ia menyebut, seluruh fakta persidangan nantinya akan terlihat setelah proses pemeriksaan selesai dan majelis hakim menjatuhkan putusan.

Selengkapnya Simak AndalasTV

Editor : (TIM) Media Andalas Group

Berita Terkait

Mobil Masuk Jurang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Dua Korban Dirawat di Rumah Sakit
JPU Lawan Putusan PN Sungai Penuh, Kasus Bollard Fahruddin Bergulir ke PT Jambi
Wawako Azhar Hamzah Kukuhkan 56 Pejabat Baru, Dorong Birokrasi Pemkot Sungai Penuh Lebih Inovatif
Ribuan Warga Sungai Penuh Semarakkan Pawai Obor Tahun Baru Islam, Wako Alfin Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani
Polres Kerinci Gelar Presisi Merdeka Run 2026 di Jambi Agustus Mendatang
Jembatan Kerinduan Sungai Penuh Ditutup Sementara, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Sidang MDR Memanas, Jaksa Ungkap Pengakuan Terdakwa, PH Minta Tes DNA
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:59 WIB

Mobil Masuk Jurang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Dua Korban Dirawat di Rumah Sakit

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:04 WIB

Sidang Kasus Dugaan Asusila Anak di Sungai Penuh: Terdakwa Bantah BAP, JPU Siapkan Pemeriksaan Saksi Verbalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:00 WIB

JPU Lawan Putusan PN Sungai Penuh, Kasus Bollard Fahruddin Bergulir ke PT Jambi

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:24 WIB

Wawako Azhar Hamzah Kukuhkan 56 Pejabat Baru, Dorong Birokrasi Pemkot Sungai Penuh Lebih Inovatif

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:00 WIB

Ribuan Warga Sungai Penuh Semarakkan Pawai Obor Tahun Baru Islam, Wako Alfin Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB