SUNGAI PENUH, Pribhumi.com — Perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat terdakwa berinisial MDR (22) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Sidang lanjutan keempat yang berlangsung Rabu (24/6/2026) memasuki agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan keberatan terhadap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat proses penyidikan. Penasihat Hukum terdakwa, Advokat Maizarwin, S.H., M.A.D., menyebut kliennya tidak mengakui seluruh isi BAP dan menilai sebagian keterangan yang tertuang di dalamnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut Maizarwin, terdakwa mengaku memberikan keterangan saat kondisi tertekan ketika berada dalam tahanan. Ia juga menyampaikan adanya dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dialami terdakwa selama masa penahanan. Namun, hal tersebut masih menjadi bagian dari pembelaan pihak terdakwa yang nantinya akan disampaikan dalam proses persidangan.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa terdakwa mengakui pernah menjalin hubungan dengan korban, namun membantah adanya tindakan persetubuhan maupun perbuatan sebagaimana dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
“Kalau pacaran dengan anak di bawah umur, dia mengakui itu salah. Tidak meminta izin orang tua juga salah. Tetapi dia tetap menyatakan tidak melakukan perbuatan lain seperti yang didakwakan,” ujar Maizarwin.
Pihak terdakwa juga meminta dilakukan pemeriksaan DNA untuk memastikan kebenaran terkait perkara tersebut. Menurut kuasa hukum, permintaan tersebut sebelumnya telah diajukan saat proses penyidikan, namun belum mendapat persetujuan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Faisal Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut terdakwa memang mencabut sebagian keterangan dalam BAP dengan alasan berada dalam tekanan.
Menurut jaksa, tekanan yang dimaksud terdakwa bukan berasal dari penyidik maupun penasihat hukum, melainkan karena situasi yang dialami selama berada di tahanan.
Faisal menjelaskan, majelis hakim kemudian meminta agar penyidik yang menangani perkara tersebut dihadirkan sebagai saksi verbalisan untuk menjelaskan proses pemeriksaan saat penyidikan.
“Untuk pembuktian, kami menilai keterangan dalam BAP memiliki kesesuaian dengan keterangan anak korban. Hal itu menjadi bagian dari dasar pembuktian yang kami ajukan,” jelas Faisal.
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, S.H., mengatakan agenda pemeriksaan terdakwa telah selesai dilaksanakan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi verbalisan sesuai keputusan majelis hakim.
Ia menyebut, seluruh fakta persidangan nantinya akan terlihat setelah proses pemeriksaan selesai dan majelis hakim menjatuhkan putusan.
Selengkapnya Simak AndalasTV
Editor : (TIM) Media Andalas Group






