TANGERANG, Pribhumi.com — Gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut turun langsung memantau penanganan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (7/9/2026).
Pemantauan dilakukan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng untuk melihat secara langsung bagaimana maskapai dan pihak terkait memberikan pelayanan kepada penumpang yang terdampak perubahan operasional penerbangan.
Gangguan tersebut berdampak pada sejumlah penerbangan, mulai dari penundaan, pembatalan, penjadwalan ulang hingga pengalihan penerbangan.
Ombudsman menilai kondisi alam yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan memang harus diutamakan. Namun, aspek keselamatan tidak boleh membuat hak penumpang atas informasi dan pelayanan yang layak terabaikan.
“Dalam kondisi gangguan penerbangan akibat faktor alam, keselamatan tentu menjadi hukum tertinggi layanan. Namun, pada saat yang sama, penumpang tetap berhak mendapatkan informasi yang jelas, kepastian layanan, dan penanganan yang layak. Jangan sampai ketidakpastian operasional menjadi beban bagi penumpang,” kata Robert.
Informasi Penerbangan Harus Cepat dan Konsisten
Dalam pemantauan di Terminal 1B dan Terminal 1C, Ombudsman mencermati sejumlah aspek pelayanan, termasuk penyampaian status penerbangan, kesiapan petugas memberikan informasi, serta mekanisme penanganan penumpang yang mengalami perubahan jadwal.
Perhatian juga diarahkan pada mekanisme refund, reschedule, pengalihan penerbangan hingga penanganan bagasi bagi penumpang yang terdampak.
Menurut Robert, persoalan utama yang harus dihindari dalam kondisi seperti ini adalah munculnya ketidakpastian informasi.
Penumpang, kata dia, harus mengetahui dengan jelas apakah penerbangannya masih berjalan sesuai jadwal, mengalami penundaan, dibatalkan, dijadwalkan ulang atau dialihkan.
“Penumpang jangan sampai berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian. Mereka perlu mengetahui apakah penerbangannya tetap beroperasi, ditunda, dibatalkan, dijadwalkan ulang, atau dialihkan. Informasi tersebut harus disampaikan secara jelas melalui satu kanal resmi (single-entry) dan real-time,” ujarnya.
Ombudsman Soroti Sinkronisasi Informasi
Ombudsman juga menyoroti pentingnya sinkronisasi informasi antara maskapai, pengelola bandara, otoritas penerbangan dan lembaga terkait dalam menghadapi gangguan akibat abu vulkanik.
Informasi teknis mengenai kondisi abu vulkanik dan keselamatan penerbangan, menurut Ombudsman, harus dapat diterjemahkan menjadi informasi pelayanan yang mudah dipahami masyarakat.
Dalam pemantauan lapangan, Ombudsman menemukan adanya penerbangan salah satu maskapai yang masih tercatat on schedule. Kondisi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada salah satu penumpang.
Temuan itu menjadi perhatian karena pada saat yang sama terdapat sejumlah bandara yang mengalami penutupan sementara berdasarkan informasi penerbangan melalui Notice to Airmen (NOTAM) yang diterbitkan AirNav Indonesia serta hasil paper test BMKG dalam mendeteksi keberadaan abu vulkanik.
Robert menegaskan, keputusan operasional maskapai harus selaras dengan informasi dan keputusan otoritas penerbangan.
“Dalam situasi tersebut, manajemen maskapai tidak boleh mengambil keputusan yang berbeda dari pihak otoritas. Bahkan jika sifatnya hanya untuk antisipasi dan berjaga-jaga,” tegasnya.
Di sisi lain, Ombudsman mencatat pengawasan Kementerian Perhubungan dan Otoritas Bandara terus diperkuat di sejumlah bandara yang terdampak.
Hak Penumpang Tetap Harus Dijamin
Ombudsman menilai penumpang membutuhkan kepastian agar dapat menentukan pilihan, apakah tetap menunggu penerbangan, melakukan penjadwalan ulang atau memperoleh bentuk penanganan lainnya.
Pemantauan selanjutnya akan diarahkan pada mekanisme koordinasi antarpihak serta penanganan terhadap penumpang terdampak. Ombudsman juga akan memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan perkembangan kondisi penerbangan.
Ombudsman RI menegaskan bahwa gangguan penerbangan akibat faktor alam tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kualitas pelayanan publik.
Keselamatan tetap menjadi prioritas utama, tetapi transparansi informasi, kepastian layanan, respons cepat, serta penanganan yang layak terhadap penumpang juga harus berjalan beriringan.
Dengan demikian, ketika kondisi penerbangan berubah akibat faktor alam, masyarakat tidak hanya membutuhkan jaminan keselamatan, tetapi juga kepastian mengenai apa yang harus dilakukan dan hak apa yang mereka peroleh sebagai penumpang.






