Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Pribhumi.com — Perselisihan internal Yayasan Nurul Quran Kerinci kembali bergulir. Setelah Aderman menyampaikan hak jawab terkait kedudukan organ yayasan dan perubahan akta, pihak yayasan memberikan bantahan mengenai proses rapat pembina yang menjadi dasar perubahan susunan organisasi.

Polemik tersebut kini mencakup sejumlah isu, mulai dari kedudukan Aderman dalam struktur yayasan, proses perubahan Akta 2023, kewenangan pengangkatan kepala sekolah, hingga persoalan administrasi dan pengelolaan kegiatan pendidikan.

Aderman sebelumnya menyampaikan hak jawab melalui surat tertanggal 27 Agustus 2026 kepada Pimpinan Redaksi Poros Jambi Media. Dalam surat itu, ia juga menyebut persoalan pemberitaan telah disampaikan kepada Dewan Pers dan mendapat tanggapan melalui surat Nomor 1117/DP/K/VIII/2026.

Menurut Aderman, pemberitaan sebelumnya belum menggambarkan secara utuh persoalan yang terjadi. Ia merujuk Akta Yayasan 2014 yang, menurut keterangannya, mencatat dirinya sebagai Pembina dan Pirmanuddin sebagai Pengurus atau Ketua Yayasan.

Aderman juga mempertanyakan proses perubahan struktur organisasi yang kemudian dituangkan dalam Akta Perubahan 2023. Ia menyatakan tidak mengetahui atau tidak menerima pemberitahuan terkait proses pembuatan akta tersebut.

Namun, pernyataan itu dibantah pihak yayasan.

Yayasan: Aderman Hadir dalam Rapat, tetapi Walk-Out

Pendiri/Pembina Yayasan Nurul Quran Kerinci, Yatrizal, mengatakan perubahan akta bukan dilakukan tanpa proses rapat sebagaimana yang dipersoalkan Aderman.

Menurut Yatrizal, Aderman justru hadir dalam rapat pembina yang membahas perubahan susunan organ yayasan. Namun, ia disebut meninggalkan forum setelah tidak menyetujui keputusan yang dibahas.

“Sudah ada akta perubahan yang dibuat sesuai mekanisme AD/ART yayasan. Rapat sudah dihadiri Aderman. Dia bohong menyatakan tidak hadir. Faktanya dia hadir, cuma tidak setuju dengan keputusan dan kemudian walk-out,” kata Yatrizal.

Yatrizal menjelaskan, meskipun Aderman meninggalkan rapat, forum tetap dilanjutkan karena jumlah peserta yang hadir telah memenuhi ketentuan kuorum.

Menurut pihak yayasan, rapat tersebut dihadiri lima dari tujuh anggota pembina. Jumlah itu disebut telah memenuhi ketentuan Pasal 11 AD/ART yang mensyaratkan kehadiran sedikitnya dua pertiga anggota pembina.

“Karena kuorum telah tercapai, rapat tetap sah mengambil keputusan,” ujar Yatrizal.

Ia menambahkan, hasil rapat pembina tersebut selanjutnya dituangkan ke dalam akta perubahan dan telah memperoleh persetujuan dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Pihak yayasan dengan demikian menilai perubahan susunan organ tidak semata-mata berdasarkan keputusan sepihak, melainkan melalui mekanisme internal yang kemudian dituangkan dalam dokumen resmi.

Perbedaan Pandangan soal Kewenangan Kepala Sekolah

Selain persoalan akta, Yatrizal menegaskan perkara yang dipersoalkan di pengadilan juga berkaitan dengan kewenangan pengangkatan kepala sekolah.

Baca Juga :  BNN Ungkap Laboratorium Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Peran Kunci Diamankan

Menurut dia, Yayasan Nurul Quran Kerinci memiliki tiga organ dengan fungsi masing-masing, yakni Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Pembina disebut memiliki kewenangan mengangkat maupun memberhentikan Pengurus. Sementara Pengurus memiliki kewenangan terhadap pelaksana kegiatan yayasan, termasuk kepala sekolah.

“Pengangkatan kepala sekolah adalah wewenang pengurus yayasan dengan mekanisme rapat pengurus,” katanya.

Karena itu, pihak yayasan mempersoalkan tindakan Aderman yang disebut telah mengangkat kepala sekolah tanpa melalui mekanisme yang menurut mereka menjadi kewenangan Pengurus.

Yatrizal menilai persoalan tersebut harus dibedakan dari perdebatan mengenai pencatatan nama dalam akta.

Yayasan Persoalkan Data Guru dalam Dokumen

Polemik juga melebar pada persoalan administrasi tenaga pendidik.

Pihak yayasan menyebut nama Aderman dan Elis Sentia Fitri tercantum dalam dokumen atau roster sebagai guru. Namun, menurut pihak yayasan, keduanya disebut tidak menjalankan kegiatan mengajar sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Atas kondisi itu, pihak yayasan menyatakan akan mempersoalkan lebih lanjut keberadaan nama tersebut dalam administrasi sekolah.

Yayatrizal menyebut kondisi itu patut diduga berkaitan dengan penerimaan dana yang menurut pihak yayasan bukan merupakan hak pihak yang bersangkutan.

“Patut diduga telah mendapat dana yang bukan haknya,” kata Yatrizal.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak yayasan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.

Rapat 4 Juli dan Pemberhentian Organ Yayasan

Sebelumnya, Yayasan Nurul Quran Kerinci menyatakan telah melaksanakan rapat pembina di Hamparan Pugu pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan pemberhentian Aderman, S.S. dan Pirmanuddin, S.Pd., M.Pd. dari jabatan Pembina. Sementara Nopantri, S.P. disebut diberhentikan dari posisi Pengawas.

Pihak yayasan menyatakan lima dari tujuh pembina hadir dalam rapat. Jumlah tersebut dinilai memenuhi ketentuan kuorum berdasarkan AD/ART.

Selain persoalan kewenangan, pihak yayasan sebelumnya menyebut sejumlah persoalan internal sebagai bagian dari latar belakang keputusan tersebut.

Di antaranya persoalan pencantuman nama Aderman dan Elis Sentia Fitri dalam roster mengajar meskipun disebut tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Yayasan juga mempersoalkan pemberhentian atau tidak diberikannya jadwal mengajar kepada seorang guru yang disebut dilakukan tanpa mekanisme rapat pengurus maupun pembina.

Persoalan laporan keuangan selama tiga tahun terakhir juga disebut menjadi bagian dari masalah internal yang dipersoalkan pihak yayasan.

Kuasa Hukum: Keputusan Berdasarkan AD/ART

Kuasa hukum Yayasan Nurul Quran Kerinci, Kurniadi Aris, SH., MH., MM., CPLA., CCFCS, sebelumnya menyatakan rapat pembina telah memenuhi ketentuan kuorum.

Menurut Kurniadi, lima dari tujuh pembina telah memenuhi persyaratan dua pertiga sebagaimana diatur dalam AD/ART yayasan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN

Ia menegaskan bahwa setiap organ harus menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Menurutnya, keputusan rapat pembina juga harus dilihat berdasarkan mekanisme organisasi yang berlaku di lingkungan yayasan.

Sengketa Telah Masuk Proses Pengadilan

Pihak yayasan juga menyebut perselisihan mengenai struktur dan kedudukan organ yayasan telah diperiksa melalui proses persidangan dalam perkara Nomor 21.

Menurut pihak yang merasa dimenangkan, para pihak telah memperoleh kesempatan untuk menyampaikan dalil, menghadirkan bukti surat dan saksi serta memberikan bantahan di hadapan majelis hakim.

Mereka menyatakan dalil yang diajukan masing-masing pihak telah diuji dalam persidangan dan hasilnya menjadi dasar putusan pengadilan.

Kuasa hukum yayasan, Kurniadi, menilai hasil persidangan memiliki bobot berbeda dengan pernyataan yang disampaikan di luar forum pengadilan.

“Klarifikasinya sudah diuji di pengadilan dan diberikan kesempatan yang sama. Kalau di pengadilan bisa menghasilkan keputusan sebesar ‘gajah’, bantahan-bantahan di luar itu cuma ibarat ‘lalat’,” ujar Kurniadi.

Yayasan Pastikan Kegiatan Pendidikan Berjalan

Di tengah perselisihan tersebut, Yatrizal bersama Dendi Setiawan selaku Pendiri/Pembina Yayasan Nurul Quran Kerinci menyatakan akan tetap mengawal pengelolaan yayasan.

Pihak yayasan juga meminta kepala sekolah, guru, tenaga tata usaha, operator serta seluruh karyawan tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka memastikan kegiatan belajar mengajar di SD IT Nurul Quran tetap berjalan.

Yayasan juga sebelumnya meminta pihak yang telah diberhentikan dari struktur organ tidak melakukan aktivitas dalam kapasitas sebagai pengurus, pembina maupun pengawas tanpa kewenangan dari pihak yang berwenang di yayasan.

Aderman Tetap Minta Pemberitaan Berimbang

Sementara itu, Aderman menyatakan hak jawab yang disampaikannya merupakan upaya memberikan penjelasan kepada publik mengenai sudut pandangnya terhadap polemik tersebut.

Ia meminta pemberitaan mengenai persoalan internal yayasan tetap memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak.

Aderman juga menekankan pentingnya akurasi, keberimbangan, verifikasi dan profesionalitas dalam pemberitaan.

Dengan adanya bantahan dari pihak yayasan, terdapat perbedaan keterangan mengenai proses perubahan Akta 2023. Aderman mempertanyakan proses serta menyatakan tidak mengetahui pembuatan akta tersebut, sedangkan pihak yayasan menyatakan Aderman hadir dalam rapat namun meninggalkan forum setelah tidak menyetujui keputusan.

Pihak yayasan juga menyatakan rapat tetap dilanjutkan karena kuorum telah terpenuhi dan hasilnya kemudian dituangkan dalam akta perubahan yang disebut telah mendapat persetujuan pemerintah.

Sementara itu, perselisihan mengenai kewenangan pengangkatan kepala sekolah, kedudukan masing-masing organ yayasan serta sejumlah persoalan administrasi sekolah masih menjadi bagian dari polemik antara para pihak.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan Aderman sebagai pihak yang menggunakan hak jawab serta tanggapan Yatrizal dan pihak Yayasan Nurul Quran Kerinci. Pernyataan mengenai kehadiran dalam rapat, kewenangan, dugaan penerimaan dana, keabsahan keputusan, maupun tindakan para pihak merupakan keterangan dari masing-masing pihak dan bukan kesimpulan hukum redaksi. Khusus pernyataan mengenai dugaan penerimaan dana yang bukan haknya, redaksi menempatkannya sebagai tudingan pihak yayasan dan belum sebagai fakta atau kesimpulan hukum. Redaksi tetap membuka ruang bagi Aderman, Elis Sentia Fitri, Pirmanuddin, Nopantri maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru