JAKARTA, Pribhumi.com – Pemerintah tengah melakukan audit internal di Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul mencuatnya dugaan praktik jual beli titik dapur atau lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan tata kelola program strategis nasional berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Semua sedang dalam proses audit internal. Itu adalah bagian dari monitoring dan evaluasi yang terus-menerus kita lakukan,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam.
Menurut Prasetyo, pemerintah menginginkan Badan Gizi Nasional mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, terutama dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Sejalan dengan proses evaluasi tersebut, pemerintah melakukan pergantian sejumlah pejabat di lingkungan BGN. Mereka yang diganti antara lain Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Prasetyo menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memperkuat kinerja lembaga dan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena kita memang menghendaki Badan Gizi Nasional dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sebelumnya, BGN telah mengingatkan masyarakat dan seluruh jajaran organisasi untuk mewaspadai maraknya dugaan penipuan yang mengatasnamakan program MBG. Saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya mengungkapkan adanya pihak-pihak yang diduga menawarkan jasa pengurusan, percepatan pendaftaran, hingga verifikasi lokasi SPPG dengan mencatut nama pejabat BGN, pemerintah, maupun kerabat pejabat tertentu.
Dalam pernyataannya pada pertengahan Mei lalu, Sony meminta seluruh jajaran BGN aktif melakukan pencegahan dan penelusuran apabila menemukan informasi maupun bukti yang mengarah pada praktik tersebut, termasuk dokumen, percakapan digital, komunikasi melalui media sosial, dan bentuk transaksi lainnya.
BGN juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik percaloan yang berkaitan dengan penetapan lokasi dapur MBG.
Hingga saat ini, sedikitnya tiga perkara dugaan tindak pidana terkait modus penjualan titik lokasi dan jasa pengurusan SPPG dilaporkan masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Pemerintah memastikan seluruh temuan yang muncul dalam audit internal akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.






