SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Permintaan pemeriksaan DNA menjadi sorotan dalam perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat terdakwa berinisial MDR di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 3 Juni 2026, terdakwa MDR melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dilakukan tes DNA untuk menguji hubungan biologis antara dirinya dan anak yang dilahirkan pelapor.
Usai persidangan, penasihat hukum MDR kepada wartawan menyampaikan bahwa kliennya membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan MDR tidak pernah melakukan perbuatan persetubuhan sebagaimana yang didakwakan.
Penasihat hukum tersebut juga mengungkapkan bahwa MDR mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama pada tahap penyidikan. Menurutnya, pengakuan tersebut diberikan dalam kondisi tertekan selama masa penahanan.
Ia menyebut, tekanan selama berada di tahanan membuat MDR memberikan keterangan yang kemudian dituangkan dalam BAP pertama. Namun dalam BAP kedua, MDR kembali membantah seluruh tuduhan yang disangkakan.
Perubahan keterangan tersebut terjadi setelah MDR mengganti penasihat hukum yang mendampinginya pada tahap awal penyidikan.
Sementara itu, penyidik tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Terpisah, pihak Polres Kerinci menanggapi tudingan adanya kekerasan yang disebut dialami MDR selama berada di dalam tahanan. Ia menyatakan, apabila pihak MDR memiliki bukti terkait dugaan penganiayaan tersebut, maka dipersilakan untuk menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki serta menempuh mekanisme yang berlaku.
“Silakan jika memang ada bukti, dapat disampaikan melalui jalur yang ada, termasuk melaporkannya ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kerinci,” ujarnya.
Permintaan tes DNA dalam perkara ini kini menjadi salah satu fokus dalam proses pembuktian di persidangan. Namun, pelaksanaannya masih menunggu pertimbangan majelis hakim serta mekanisme yang ditetapkan oleh pengadilan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan sesuai tahapan persidangan berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, perkara masih dalam tahap pembuktian di pengadilan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta dalil para pihak masih akan diuji dalam persidangan.
Penulis : Red






