Gubernur Al Haris Tegaskan Jambi Tolak Praktik LGBT, Kedepankan Nilai Agama dan Adat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi tetap berkomitmen menjaga nilai-nilai agama, adat, dan budaya yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, ia menyatakan pemerintah daerah tidak mendukung praktik LGBT.

Pernyataan tersebut disampaikan Al Haris saat dimintai tanggapan mengenai masuknya penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Menurut Al Haris, pandangan Pemerintah Provinsi Jambi berlandaskan ajaran agama yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai pasangan dalam kehidupan berkeluarga.

Baca Juga :  Menag Soroti Rekor Kerukunan Umat Beragama

“Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan sebagai pasangan. Karena itu, jalani kehidupan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Al Haris kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa sikap pemerintah daerah tidak berubah dan tetap berpegang pada norma-norma agama yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat Jambi.

“Sebagai pemerintah daerah, kami tetap berpegang pada norma agama dan tidak mendukung praktik LGBT,” tegasnya.

Al Haris menjelaskan, komitmen tersebut juga selaras dengan falsafah masyarakat Jambi, yaitu Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah, yang menempatkan nilai agama sebagai dasar dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga di Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Catut Nama Gubernur

Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjaga pergaulan, memperkuat moral, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama, adat istiadat, dan budaya yang telah diwariskan.

Diketahui, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam salah satu kategori ancaman nonmiliter bersama sejumlah bentuk ancaman lainnya. Ketentuan tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai diskusi mengenai kebijakan pertahanan negara serta implementasinya di daerah.

Berita Terkait

Al Haris Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Bukan Kesempatan Menyalahgunakan Wewenang
Jambi Masuki Puncak Kemarau 2026, BPBD Siagakan 81 Posko Antisipasi Karhutla dan El Nino
Ombudsman Jambi Dorong KPK Tindak Temuan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi di Pelayanan Publik
Ombudsman Jambi dan KPK Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Pelayanan Publik
5 Pejabat Utama Polda Jambi Dimutasi, Kapolresta Jambi dan Kapolres Muaro Jambi Berganti
Curi Kabel Induk PLN Sepanjang Ratusan Meter, Pelaku Ditangkap Usai Dikejar di Area Rawa
Prakiraan Cuaca Jambi 22 Juni 2026: Bungo dan Sungai Penuh Berpotensi Hujan Ringan
Dugaan Pemalsuan Dokumen Mitra SPPG MBG, Yayasan di Jambi Dilaporkan ke Polda

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:13 WIB

Gubernur Al Haris Tegaskan Jambi Tolak Praktik LGBT, Kedepankan Nilai Agama dan Adat

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:01 WIB

Jambi Masuki Puncak Kemarau 2026, BPBD Siagakan 81 Posko Antisipasi Karhutla dan El Nino

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:00 WIB

Ombudsman Jambi Dorong KPK Tindak Temuan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi di Pelayanan Publik

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:49 WIB

Ombudsman Jambi dan KPK Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Pelayanan Publik

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:51 WIB

5 Pejabat Utama Polda Jambi Dimutasi, Kapolresta Jambi dan Kapolres Muaro Jambi Berganti

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB