Gubernur Al Haris Tegaskan Jambi Tolak Praktik LGBT, Kedepankan Nilai Agama dan Adat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi tetap berkomitmen menjaga nilai-nilai agama, adat, dan budaya yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, ia menyatakan pemerintah daerah tidak mendukung praktik LGBT.

Pernyataan tersebut disampaikan Al Haris saat dimintai tanggapan mengenai masuknya penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Menurut Al Haris, pandangan Pemerintah Provinsi Jambi berlandaskan ajaran agama yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai pasangan dalam kehidupan berkeluarga.

Baca Juga :  Pentingnya Personal Branding bagi Mahasiswa di Era Digital

“Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan sebagai pasangan. Karena itu, jalani kehidupan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Al Haris kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa sikap pemerintah daerah tidak berubah dan tetap berpegang pada norma-norma agama yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat Jambi.

“Sebagai pemerintah daerah, kami tetap berpegang pada norma agama dan tidak mendukung praktik LGBT,” tegasnya.

Al Haris menjelaskan, komitmen tersebut juga selaras dengan falsafah masyarakat Jambi, yaitu Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah, yang menempatkan nilai agama sebagai dasar dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga :  Video Dugaan Kekerasan terhadap ART di Sunter Agung Diselidiki Polisi

Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjaga pergaulan, memperkuat moral, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama, adat istiadat, dan budaya yang telah diwariskan.

Diketahui, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam salah satu kategori ancaman nonmiliter bersama sejumlah bentuk ancaman lainnya. Ketentuan tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai diskusi mengenai kebijakan pertahanan negara serta implementasinya di daerah.

Berita Terkait

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat
Ombudsman Jambi Selesaikan 95,5 Persen Laporan Masyarakat hingga Triwulan II 2026
Al Haris Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Bukan Kesempatan Menyalahgunakan Wewenang
Jambi Masuki Puncak Kemarau 2026, BPBD Siagakan 81 Posko Antisipasi Karhutla dan El Nino
Ombudsman Jambi Dorong KPK Tindak Temuan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi di Pelayanan Publik
Ombudsman Jambi dan KPK Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:24 WIB

H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Ombudsman Jambi Selesaikan 95,5 Persen Laporan Masyarakat hingga Triwulan II 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:48 WIB

Al Haris Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Bukan Kesempatan Menyalahgunakan Wewenang

Berita Terbaru