Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com — Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menunda agenda pembacaan putusan perkara Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Spn dengan terdakwa MDR.

Pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Juru Bicara PN Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, S.H. mengatakan penundaan dilakukan karena majelis hakim masih menyelesaikan proses musyawarah dan penyusunan putusan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan majelis yang bersangkutan. Disampaikan bahwa sidang ditunda karena majelis baru selesai bermusyawarah dan saat ini masih dalam proses menyusun serta mempersiapkan putusan untuk Rabu depan tanggal 26 Agustus 2026,” ujar Wanda.

Dengan penundaan tersebut, agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan berupa pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Penasihat Hukum Hormati Penundaan

Pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim terkait penundaan pembacaan putusan tersebut.

Pendamping hukum terdakwa, Maizarwin, S.H., M.AD., mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim meskipun agenda pembacaan putusan sebelumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda penyampaian keputusan yang sebelumnya sudah diagendakan oleh Pengadilan. Kami akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Maizarwin.

Menurut Maizarwin, pihak penasihat hukum selanjutnya menunggu agenda pembacaan putusan yang telah dijadwalkan pada 26 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai sikap penasihat hukum terhadap perubahan jadwal persidangan dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap isi putusan yang hingga saat ini belum dibacakan.

Baca Juga :  Indonesia Kecam Serangan Israel di Lebanon, Peringatkan Risiko Konflik Meluas

BAP Pertama Menjadi Salah Satu Pokok Perdebatan

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.

Terdakwa membantah keterangan dalam BAP pertama. Dalam persidangan, terdakwa menyampaikan bahwa keterangan tersebut diberikan dalam kondisi yang menurutnya tidak bebas.

Menurut pengakuan terdakwa dirinya berada dalam tekanan dan mengaku mengalami pemukulan ketika menjalani pemeriksaan. Ia menyatakan kondisi tersebut membuat dirinya memberikan pengakuan sebagaimana tercantum dalam BAP.

Pernyataan mengenai tekanan dan dugaan pemukulan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan terdakwa lewat pendamping hukum dalam persidangan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

Terdakwa juga tetap menyangkal melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.

JPU Tanggapi Bantahan terhadap BAP

Persoalan mengenai BAP pertama kemudian ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui replik.

Dalam argumentasinya, JPU mempertanyakan pencabutan atau bantahan terdakwa terhadap keterangan yang sebelumnya dituangkan dalam BAP. JPU juga menyoroti sejumlah detail mengenai anak korban yang disebut terdapat dalam keterangan pada tahap penyidikan.

Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa mempersoalkan proses diperolehnya keterangan tersebut.

Perbedaan pandangan antara JPU dan pihak terdakwa menjadi bagian dari materi yang akan dinilai majelis hakim berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan.

Pembuktian dan Permohonan Tes DNA

Persoalan pembuktian juga menjadi bagian dari argumentasi para pihak selama persidangan.

Dalam replik, JPU menyampaikan bahwa peristiwa yang didakwakan tidak berlangsung di hadapan pihak lain. Karena itu, keterangan mengenai peristiwa tersebut menjadi bagian yang dinilai bersama alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Luncurkan 166 Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia

Penasihat hukum terdakwa sebelumnya meminta majelis hakim menilai seluruh alat bukti secara menyeluruh sebelum menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa.

Pihak terdakwa juga sebelumnya mempersoalkan surat permohonan pemeriksaan DNA yang diajukan kepada Kapolres Kerinci untuk memfasilitasi pelaksanaan tes DNA.

Permohonan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak terdakwa dalam proses persidangan.

Putusan Menjadi Kewenangan Majelis Hakim

JPU sebelumnya telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa pada 15 Juli 2026. Selanjutnya, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pledoi pada 29 Juli 2026.

Tahapan persidangan kemudian berlanjut dengan replik JPU dan duplik dari pihak terdakwa.

Setelah seluruh rangkaian tersebut, perkara kini berada pada tahap akhir sebelum pembacaan putusan.

Majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti, persoalan BAP pertama, serta argumentasi JPU dan penasihat hukum.

Klaim terdakwa mengenai adanya tekanan dan dugaan pemukulan saat pemeriksaan juga merupakan bagian dari materi yang disampaikan dalam persidangan. Penilaian terhadap hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Hingga putusan dibacakan, MDR tetap berstatus sebagai terdakwa dan belum dapat dinyatakan bersalah atas perkara yang didakwakan kepadanya.

Pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru