Jakarta, Pribhumi.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar dugaan markas judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Gedung Plaza Tower Hayam Wuruk. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan adanya aktivitas pengelolaan perjudian online lintas negara yang berlangsung di lantai 20 dan 21 gedung tersebut.
Pada saat operasi pengungkapan, sebanyak 321 WNA diamankan. Namun setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman, penyidik menetapkan 287 orang sebagai tersangka karena diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan tersebut.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengungkapkan, para tersangka berasal dari berbagai negara, yakni 76 warga negara China, 3 warga Laos, 2 warga Malaysia, 15 warga Myanmar, 6 warga Thailand, serta 185 warga Vietnam.
Selain itu, penyidik juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang diduga membantu aktivitas operasional jaringan judi online tersebut. Sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman terkait dugaan keterlibatan mereka.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 perangkat monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta berbagai perangkat jaringan digital lainnya.
Para tersangka diduga memiliki sejumlah peran dalam menjalankan operasi, mulai dari petugas layanan pelanggan, admin, hingga bagian teknis pengelolaan situs judi online.
Diduga Pindah Operasi dari Negara Asia Tenggara
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan, pola operasi jaringan tersebut memiliki kemiripan dengan praktik sindikat judi online yang sebelumnya ditemukan di sejumlah negara Asia Tenggara seperti Kamboja dan Myanmar.
Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan jaringan tersebut menjalankan aktivitas perjudian online dengan sistem terorganisasi dan menggunakan teknologi digital.
Polisi menduga perpindahan operasi ke Indonesia terjadi setelah sejumlah negara melakukan penindakan besar-besaran terhadap jaringan judi online internasional.
“Jaringan pelaku judi online mencoba memindahkan aktivitas operasionalnya ke Indonesia setelah adanya penindakan masif di beberapa negara,” ujar Wira.
Kelola 145 Situs Judi Online
Dari hasil penyidikan awal, sindikat tersebut diketahui mengelola sedikitnya 145 situs judi online yang dioperasikan secara bergantian untuk menghindari pemblokiran.
Jaringan itu juga menggunakan server dan layanan hosting yang berada di luar negeri. Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform yang dikelola tersangka, tercatat nilai deposit mencapai sekitar Rp13,9 triliun.
Polri menyebut angka tersebut masih dalam proses pendalaman bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengetahui aliran dana secara lebih lengkap.
Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun
Selain nilai deposit yang sangat besar, penyidik juga menemukan catatan keuntungan yang diduga diperoleh jaringan tersebut mencapai sekitar Rp1,69 triliun.
Dari pemeriksaan perangkat digital yang disita, tim forensik menemukan dokumen berupa Google Sheet yang berisi catatan transaksi dan aliran dana aktivitas perjudian.
Data tersebut menunjukkan adanya perputaran dana yang menggunakan rekening bank luar negeri untuk aktivitas taruhan dan pembayaran.
Bareskrim Polri memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus dengan melibatkan PPATK untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil kejahatan tersebut serta mengungkap jaringan yang lebih luas.






