Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang terjadi di wilayah Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pimpinan terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dalam operasi yang dilakukan, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (28), warga Desa Koto Dua, Sungai Liuk, yang diduga terlibat dalam aktivitas pelangsiran BBM.

Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pengisian BBM yang dianggap tidak wajar di salah satu SPBU di kawasan Sungai Liuk pada Senin (8/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan dugaan praktik pelangsiran Pertalite menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi pada bagian tangki bahan bakarnya.

Baca Juga :  Kisah Haru Kopda Farizal, Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Disambut Tangis dan Kehormatan Terakhir di Kulon Progo

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli BBM jenis Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor bertangki besar. Selanjutnya BBM tersebut dipindahkan ke dalam jerigen untuk dikumpulkan sebelum dijual kembali,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit sepeda motor Suzuki Thunder, serta satu unit mobil Grandmax yang digunakan untuk mengangkut 18 jerigen berisi BBM jenis Pertalite.

Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan selisih harga BBM bersubsidi yang kemudian dijual kembali kepada pengecer.

Baca Juga :  Rusia Hentikan Ekspor Bensin Mulai April 2026, Stabilitas Domestik Jadi Prioritas

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Saat ini, Satreskrim Polres Kerinci masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi administrasi penyidikan serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kerinci agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA
Dugaan Pungutan dalam Rekrutmen SPPG di Kerinci Tengah Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Transparansi

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB