Tambang Ilegal Cemari Sungai Kerinci–Merangin, Akademisi UGM Desak Penegakan Hukum Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, Pribhumi.com — Aktivitas penambangan ilegal di sepanjang aliran sungai Kabupaten Kerinci kembali menuai sorotan publik. Praktik yang merusak lingkungan tersebut tidak hanya terjadi di sekitar permukiman warga, tetapi juga dilaporkan telah merambah kawasan strategis di dalam dan sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), wilayah konservasi yang seharusnya steril dari aktivitas eksploitasi.

Sorotan tajam datang dari Dr. Akmaluddin Thalib, S.T., M.T., akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus pemerhati lingkungan. Melalui unggahan di akun media sosial Facebook pribadinya, Akmaluddin memotret kondisi memprihatinkan sungai di wilayah perbatasan Kabupaten Kerinci dan Merangin, Provinsi Jambi, yang disebutnya mengalami kerusakan serius akibat aktivitas penambangan ilegal.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Kembali Tinjau Proyek Tembok Penahan Kantor Camat Tanah Cogok, Publik Soroti Skala Prioritas Penegakan Hukum

Menurut Akmaluddin, sungai yang sebelumnya jernih dan menjadi sumber utama kehidupan masyarakat kini berubah keruh dan tercemar. Kondisi tersebut tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga mengancam keberlanjutan hidup warga yang bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari, pertanian, dan perikanan.

“Kembalikan sungai kami seperti dulu. Jangan rusak alam dengan penambangan ilegal di sepanjang aliran sungai,” tulis Akmaluddin dalam unggahannya.

Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik tambang ilegal sama dengan membiarkan kerusakan lingkungan berlangsung secara sistematis. Akmaluddin mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait agar bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Baca Juga :  Bencana Tapanuli Utara Memburuk: Korban Tewas Bertambah, Akses Terputus, BNPB Kerahkan Armada Udara

“Jangan biarkan alam kami hancur perlahan. Sungai ini adalah sumber kehidupan, bukan ladang perusakan,” tegasnya.

Penambangan ilegal di kawasan sungai, terlebih yang berdekatan dengan wilayah TNKS, dinilai sebagai pelanggaran hukum serius. Aktivitas tersebut berpotensi memicu bencana ekologis jangka panjang, seperti banjir bandang, tanah longsor, pendangkalan sungai, hingga hilangnya keanekaragaman hayati.

Masyarakat Kerinci dan Merangin pun berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta otoritas pengelola kawasan konservasi dapat mengambil langkah nyata dan berkelanjutan. Penindakan tegas dinilai mendesak dilakukan demi menyelamatkan lingkungan dan menjaga keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

 

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB