Heri Cipta Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Kasus PJU Kerinci Rugikan Negara Rp2,7 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara kepada sepuluh terdakwa dalam perkara korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa malam, 7 April 2026, dengan Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir sebagai pimpinan persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Heri Cipta selaku pengguna anggaran dijatuhi hukuman paling berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp337 juta.

Baca Juga :  Harga Sawit Turun Dua Pekan Terakhir, Petani Keluhkan Pupuk Mahal

Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Sementara itu, terdakwa Nel Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta.

Delapan terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda serupa. Mereka juga dibebani uang pengganti dengan nilai yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Salah satu terdakwa, Jefron, tercatat memiliki kewajiban uang pengganti terbesar, yakni mencapai Rp605 juta.

Baca Juga :  Ombudsman Jambi Desak Kerinci dan Sungaipenuh Perbaiki Ketidakpastian Layanan Publik dalam 14 Hari

Adapun terdakwa Yuses Alkadira Mitas dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari, namun tidak dibebani pembayaran uang pengganti karena tidak terbukti menikmati aliran dana hasil korupsi.

Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Kedua pihak memilih sikap “pikir-pikir” untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Berita Terkait

KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai
Progres Tol Palembang–Jambi Tembus 82 Persen
5 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
KPK Dalami Dugaan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Arahkan Pegawai Outsourcing Pilih Dirinya di Pilkada
Jaksa Ungkap Hubungan Terapis Spa dan Korban Pembobolan Rekening Rp1,2 Miliar
BMKG Prediksi Sebagian Wilayah Jambi Diguyur Hujan Ringan pada 28 Mei 2026
Bantuan Kurban Presiden Prabowo untuk Jambi Disalurkan ke Seluruh Kabupaten dan Kota
Momentum Idul Adha, Bupati Monadi Tekankan Nilai Persaudaraan dan Pengorbanan

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:00 WIB

KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Senin, 1 Juni 2026 - 03:00 WIB

Progres Tol Palembang–Jambi Tembus 82 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:00 WIB

5 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

KPK Dalami Dugaan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Arahkan Pegawai Outsourcing Pilih Dirinya di Pilkada

Jumat, 29 Mei 2026 - 03:00 WIB

Jaksa Ungkap Hubungan Terapis Spa dan Korban Pembobolan Rekening Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Senin, 1 Jun 2026 - 15:00 WIB