Heri Cipta Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Kasus PJU Kerinci Rugikan Negara Rp2,7 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara kepada sepuluh terdakwa dalam perkara korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa malam, 7 April 2026, dengan Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir sebagai pimpinan persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Heri Cipta selaku pengguna anggaran dijatuhi hukuman paling berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp337 juta.

Baca Juga :  Bentrok SAD dan Perusahaan di Sarolangun, Empat Warga Luka-Luka

Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Sementara itu, terdakwa Nel Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta.

Delapan terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda serupa. Mereka juga dibebani uang pengganti dengan nilai yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Salah satu terdakwa, Jefron, tercatat memiliki kewajiban uang pengganti terbesar, yakni mencapai Rp605 juta.

Baca Juga :  Spanyol Unggul Tipis atas Uruguay, Gol Alex Baena Bawa La Furia Roja Memimpin di Babak Pertama

Adapun terdakwa Yuses Alkadira Mitas dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari, namun tidak dibebani pembayaran uang pengganti karena tidak terbukti menikmati aliran dana hasil korupsi.

Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Kedua pihak memilih sikap “pikir-pikir” untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Berita Terkait

Al Haris Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Bukan Kesempatan Menyalahgunakan Wewenang
Gubernur Al Haris Tegaskan Jambi Tolak Praktik LGBT, Kedepankan Nilai Agama dan Adat
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Bupati di Wilayah Barat Jambi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Akta
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Jambi Masuki Puncak Kemarau 2026, BPBD Siagakan 81 Posko Antisipasi Karhutla dan El Nino
Ombudsman Jambi Dorong KPK Tindak Temuan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi di Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:13 WIB

Gubernur Al Haris Tegaskan Jambi Tolak Praktik LGBT, Kedepankan Nilai Agama dan Adat

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:02 WIB

Bupati di Wilayah Barat Jambi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Akta

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB