BNN Ungkap Laboratorium Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Peran Kunci Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap produksi narkotika jenis MDMB-4EN-PINACA atau tembakau sintetis di wilayah Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi dan distribusi narkoba tersebut.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan BNN, terdiri dari Direktorat Psikotropika dan Prekursor, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran. Setelah melakukan pendalaman selama kurang lebih dua bulan, aparat melakukan penggerebekan pada Jumat, 9 Januari.

Biro Humas BNN menjelaskan bahwa rumah yang dijadikan target operasi telah difungsikan sebagai tempat pembuatan tembakau sintetis selama sekitar dua bulan terakhir.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka berinisial ZD, FH, dan Fir. ZD berperan sebagai pelaku utama sekaligus peracik atau “koki” produksi narkotika. Sementara FH bertugas menguji hasil produksi, dan Fir berperan sebagai kurir yang mendistribusikan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Dualisme Aturan Desa Dinilai Hambat Tata Kelola: MPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Tiga Kementerian

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa para pelaku memperoleh bahan kimia prekursor, perlengkapan laboratorium, serta kebutuhan produksi lainnya melalui pembelian daring.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya ratusan gram MDMB-4EN-PINACA dalam berbagai bentuk, termasuk cairan, padatan, serta sisa residu. Selain itu, petugas juga menyita beragam bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika.

BNN menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga :  PBNU Dorong Rukyatul Hilal 29 Sya’ban 1447 H, Meski Posisi Bulan Masih Negatif

BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika yang berpotensi membahayakan sekitar 8.000 generasi muda.

Sebagai bagian dari komitmen nasional, BNN menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan memperkuat ketahanan bangsa.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi menegaskan bahwa perang terhadap narkoba sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam reformasi hukum dan pembangunan sumber daya manusia yang unggul. Ia juga menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan kemanusiaan yang membutuhkan pendekatan rehabilitasi bagi para pengguna.

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru