Dualisme Aturan Desa Dinilai Hambat Tata Kelola: MPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Tiga Kementerian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com  — Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah, kembali menyoroti persoalan tata kelola desa yang dinilai belum sepenuhnya ideal. Ia menegaskan bahwa hingga kini desa masih berada dalam posisi “terjepit” antara identitas kultural-sosiologis dan kedudukannya sebagai bagian dari struktur pemerintahan formal.

Menurut Hindun, keberadaan lebih dari satu kementerian yang mengatur urusan desa justru menimbulkan problem serius dalam kelembagaan. Ia menilai regulasi yang berjalan saat ini menghadirkan dualisme kewenangan yang berimbas pada ketidaksinkronan pelaksanaan program.

“Ketika banyak kementerian terlibat, maka terjadi tumpang tindih kewenangan. Hal ini berdampak pada implementasi program yang tidak terarah,” ujarnya dalam keterangan tertulis dari Jakarta, Selasa.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” yang digelar di Yogyakarta pada Senin (1/12), Hindun menjelaskan bahwa sedikitnya tiga kementerian memiliki otoritas langsung terhadap desa: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan. Menurutnya, kondisi ini menyulitkan penataan sistem pemerintahan desa secara menyeluruh.

Baca Juga :  Komdigi: Usulan Aturan Satu Orang Hanya Memiliki Satu Akun Media Sosial

Selain itu, Hindun juga menilai pasal-pasal pada Bab VI UUD 1945 yang mengatur pemerintahan daerah perlu kembali dikaji. Ia mempertanyakan apakah kerangka konstitusi tersebut masih relevan dengan dinamika sosial-politik saat ini.

“Perlu kita diskusikan apakah rumusan yang ada sudah ideal atau memerlukan penyesuaian dengan perkembangan zaman,” tegasnya.

Hindun menambahkan bahwa hubungan antara pusat dan daerah sejatinya sudah diatur secara seimbang oleh konstitusi. Namun realisasi di lapangan masih menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan sehingga memengaruhi efektivitas pemerintahan daerah.

Baca Juga :  LSP Pariwisata Maestro Indonesia Buka Uji Kompetensi Chef Dapur MBG Bersertifikat BNSP

Di kesempatan yang sama, Wakil Rektor UGM, Arie Sujito, mengungkapkan bahwa perubahan UU Desa terakhir sebenarnya memberikan napas baru bagi desa. Ia menilai berbagai perkembangan terjadi, mulai dari partisipasi masyarakat, kerja sama antar-desa, hingga tumbuhnya inovasi lokal.

Namun Arie menilai bahwa kemajuan tersebut mulai tergerus akibat pembengkakan teknokrasi dan birokratisasi yang berlebihan. Ia menilai kewenangan desa secara perlahan “ditarik” kembali ke pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui justifikasi administrasi dan sinkronisasi keuangan.

“Terjadi tumpang tindih kebijakan. Banyak program serupa dari dua kementerian turun ke desa namun pendekatannya berbeda, sehingga di lapangan sering kali tidak sinkron dan membuat perangkat desa kebingungan,” jelasnya.

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei
Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
Harta Kekayaan Wapres Gibran Capai Rp 27,9 Miliar
Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:48 WIB

Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB