Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Komisi VIII DPR RI menyoroti maraknya penyebaran konten bertema Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di sejumlah platform media sosial. Lembaga tersebut mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan serta mengambil langkah sesuai aturan terhadap konten yang dinilai melanggar ketentuan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengatakan perkembangan media sosial membuat berbagai jenis konten dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk kelompok usia anak dan remaja. Menurutnya, ruang digital perlu mendapatkan perhatian agar tidak menjadi tempat penyebaran konten yang bertentangan dengan nilai sosial dan aturan yang berlaku.

“Media sosial saat ini menjadi ruang terbuka yang sangat mudah dijangkau generasi muda. Karena itu, pengawasan terhadap berbagai konten harus dilakukan secara serius,” ujar Singgih dalam keterangannya yang dikutip dari laman MUI, Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga :  Bocah 5 Tahun di Jambi Tewas Terseret Arus Drainase Saat Bermain Hujan

Ia menilai pemerintah perlu memiliki langkah yang lebih aktif dalam menangani konten digital yang dianggap berpotensi memberikan pengaruh negatif terhadap perkembangan anak. Menurutnya, perlindungan terhadap generasi muda menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Komisi VIII DPR RI juga mendorong Kemenkomdigi untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait pengaturan ruang digital. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyampaikan dorongan agar pemerintah memperkuat regulasi terkait penyebaran konten yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma masyarakat.

Dalam aspek hukum, Singgih menyebut aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah mengatur sejumlah tindakan yang berkaitan dengan unsur pidana, seperti pencabulan, kekerasan seksual, keterlibatan anak di bawah umur, maupun penyebaran konten bermuatan pornografi.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2026 Lebih dari 10 Hari, Ini Jadwal Lengkap dan Batas Akhirnya

Namun, ia menilai langkah pencegahan di ruang digital tetap menjadi hal penting, terutama untuk memastikan media sosial tidak digunakan sebagai sarana penyebaran konten yang melanggar aturan.

Selain peran pemerintah, Singgih mengajak para orang tua, sekolah, serta tokoh masyarakat dan agama untuk memperkuat pendampingan terhadap anak-anak dalam menggunakan teknologi digital.

“Kita ingin ruang publik, termasuk ruang digital, tetap menjadi tempat yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Komisi VIII DPR RI menyatakan akan terus mengawal berbagai aspirasi masyarakat terkait perlindungan anak, penguatan nilai sosial, serta tata kelola ruang digital di Indonesia.

Berita Terkait

Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN
KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan
Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah
Ribuan Dapur MBG Dibekukan, Ini Penyebab yang Ditemukan BGN
Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung
Prabowo Copot Tiga Pimpinan BGN, Fokus Tingkatkan Kualitas Program Gizi Nasional
Hari Ini Terakhir! Pemilik SIM Kedaluwarsa pada 1 Juni 2026 Masih Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 05:00 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah

Berita Terbaru