JAKARTA, Pribhumi.com — Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam rangka proses pelimpahan tahap dua perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penangkapan dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, sehingga penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, langkah pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan untuk memastikan proses tahap dua berjalan sesuai prosedur hukum.
Menurutnya, penyidik perlu memastikan kehadiran para tersangka saat proses pelimpahan perkara kepada pihak kejaksaan.
Usai diamankan, Roy Suryo dan Dokter Tifa dibawa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum proses hukum berikutnya dilanjutkan.
Kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan bahwa kliennya dijemput penyidik di kediamannya pada Jumat pagi. Sementara itu, Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada waktu yang hampir bersamaan.
Pihak kuasa hukum menyebut penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang telah berjalan sejak proses penyelidikan hingga penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, kepolisian menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Roy Suryo dan Dokter Tifa, terdapat nama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Beberapa tersangka sebelumnya dijerat dengan pasal berbeda, termasuk dugaan penyebaran informasi yang dianggap dapat memicu keresahan publik. Namun, sebagian dari mereka kemudian menyelesaikan proses hukum melalui mekanisme restorative justice setelah adanya kesepakatan antara pihak terkait.
Dengan masuknya tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa kini memasuki fase lanjutan yang akan ditangani oleh Kejaksaan hingga proses persidangan apabila nantinya dilimpahkan ke pengadilan.






