KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, Pribhumi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan kepala desa terkait dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati Tahun 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi didalami terkait dugaan penyerahan uang yang disebut-sebut dilakukan atas perintah bupati melalui koordinator kepala desa.
“Penyidik mendalami keterangan soal dugaan penyerahan uang melalui perantara koordinator kepala desa,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Selain itu, para saksi juga diminta menjelaskan mekanisme dan tahapan pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Total terdapat 14 orang yang diperiksa, termasuk delapan kepala desa dan sejumlah calon perangkat desa.

Baca Juga :  THR Aparatur Negara Mulai Disalurkan, Anggaran Tembus Rp 55 Triliun

KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Selain Sudewo, tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga adanya permintaan sejumlah uang kepada calon perangkat desa dengan nominal awal berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Nilai tersebut diduga meningkat menjadi Rp 165 juta sampai Rp 225 juta per orang dalam praktiknya.

Baca Juga :  Trump Sebut Kantongi Tiga Kandidat Pengganti Pemimpin Tertinggi Iran

Penyidik juga mengungkap adanya tim khusus yang disebut “Tim 8” yang diduga berperan dalam pengondisian proses tersebut. Dari operasi penindakan dan penggeledahan, KPK telah menyita uang sekitar Rp 2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Berita Terkait

H.A. Bakri HM Wafat, Duka Menyelimuti Jambi, Tugas Negara Harus Tetap Berlanjut.
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Pemerintah Perkuat Integritas ASN Lewat Program E-Learning Antikorupsi Berbasis Digital
Ribuan Mahasiswa Semarang Gelar Aksi “Reformasi Jilid II”, Sampaikan Lima Tuntutan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:03 WIB

H.A. Bakri HM Wafat, Duka Menyelimuti Jambi, Tugas Negara Harus Tetap Berlanjut.

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Berita Terbaru