Pendekatan Baru KUHP: Pemerintah Utamakan Hukuman Non Penjara untuk Kurangi Stigma Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengedepankan pendekatan hukuman non penjara sebagai langkah strategis dalam sistem peradilan pidana nasional.

Dalam seminar nasional peringatan HUT ke-73 IKAHI di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2026), Eddy menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi stigma negatif terhadap pelaku tindak pidana setelah mereka menjalani hukuman.

Menurutnya, stigma sosial yang melekat di masyarakat sering kali menjadi faktor utama yang mendorong mantan narapidana kembali melakukan kejahatan. Label seperti “mantan pencuri” atau “penipu” kerap melekat seumur hidup dan menghambat proses reintegrasi sosial.

Baca Juga :  Surabaya Berlakukan Denda Rp50 Juta bagi Warga yang Dirikan Tenda Hajatan Tanpa Izin di Jalan Umum

Eddy menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat juga memiliki peran dalam menciptakan siklus residivisme. Padahal, tidak semua pelaku tindak pidana akan mengulangi perbuatannya jika diberikan kesempatan untuk berubah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUHP terbaru tetap membuka kemungkinan hukuman penjara, namun tidak untuk jangka waktu singkat. Hal ini sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana modern yang lebih menitikberatkan pada pemulihan dan pembinaan.

Sebagai bagian dari reformasi tersebut, pemerintah juga menghapus pidana kurungan jangka pendek karena dinilai tidak lagi relevan. Sebagai gantinya, diperkenalkan alternatif sanksi seperti pidana pengawasan dan kerja sosial yang dinilai lebih efektif serta tidak membebani negara.

Baca Juga :  Netanyahu Ancam Bunuh Pemimpin Baru Iran Mojtaba Khamenei di Tengah Memanasnya Konflik

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan regulasi turunan, termasuk peraturan pemerintah terkait keadilan restoratif serta peraturan presiden tentang sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.

Eddy menyebutkan bahwa sistem digital tersebut akan dipusatkan di Mahkamah Agung, berdasarkan kesepakatan bersama antara aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Hal ini dilakukan agar sistem berjalan lebih terintegrasi dan efisien.

Sementara itu, satu regulasi penting lainnya, yakni aturan pelaksanaan KUHAP, ditargetkan mulai dibahas secara intensif pada awal Mei mendatang. Pemerintah optimistis harmonisasi antara KUHP, KUHAP, dan aturan penyesuaian pidana akan memperkuat sistem hukum nasional ke depan.

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru