Pendekatan Baru KUHP: Pemerintah Utamakan Hukuman Non Penjara untuk Kurangi Stigma Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengedepankan pendekatan hukuman non penjara sebagai langkah strategis dalam sistem peradilan pidana nasional.

Dalam seminar nasional peringatan HUT ke-73 IKAHI di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2026), Eddy menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi stigma negatif terhadap pelaku tindak pidana setelah mereka menjalani hukuman.

Menurutnya, stigma sosial yang melekat di masyarakat sering kali menjadi faktor utama yang mendorong mantan narapidana kembali melakukan kejahatan. Label seperti “mantan pencuri” atau “penipu” kerap melekat seumur hidup dan menghambat proses reintegrasi sosial.

Baca Juga :  LSM Semut Merah Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Sungai Penuh, Wujud Kepedulian Sosial Berkelanjutan

Eddy menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat juga memiliki peran dalam menciptakan siklus residivisme. Padahal, tidak semua pelaku tindak pidana akan mengulangi perbuatannya jika diberikan kesempatan untuk berubah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUHP terbaru tetap membuka kemungkinan hukuman penjara, namun tidak untuk jangka waktu singkat. Hal ini sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana modern yang lebih menitikberatkan pada pemulihan dan pembinaan.

Sebagai bagian dari reformasi tersebut, pemerintah juga menghapus pidana kurungan jangka pendek karena dinilai tidak lagi relevan. Sebagai gantinya, diperkenalkan alternatif sanksi seperti pidana pengawasan dan kerja sosial yang dinilai lebih efektif serta tidak membebani negara.

Baca Juga :  Breaking News! Prajurit Marinir Tertimbun Longsor Saat Latihan  

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan regulasi turunan, termasuk peraturan pemerintah terkait keadilan restoratif serta peraturan presiden tentang sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.

Eddy menyebutkan bahwa sistem digital tersebut akan dipusatkan di Mahkamah Agung, berdasarkan kesepakatan bersama antara aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Hal ini dilakukan agar sistem berjalan lebih terintegrasi dan efisien.

Sementara itu, satu regulasi penting lainnya, yakni aturan pelaksanaan KUHAP, ditargetkan mulai dibahas secara intensif pada awal Mei mendatang. Pemerintah optimistis harmonisasi antara KUHP, KUHAP, dan aturan penyesuaian pidana akan memperkuat sistem hukum nasional ke depan.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Lapor Bansos Salah Sasaran 2026, Kini Bisa Lewat HP dengan Fitur Sanggah
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Pendanaan Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Perannya dalam Karier Politik Presiden
SP3 Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penyidikan Roy Suryo Cs Tetap Berlanjut
Banjir Rendam 21 RT di Jakarta, Dampak Hujan Deras dan Luapan Kali Ciliwung
Komdigi Ultimatum Wikimedia: Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari
Imbauan Bea Cukai: Jemaah Haji Hindari Bawa Uang Tunai Berlebihan, Batas Maksimal Rp100 Juta
Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Solusinya Balik Nama Kendaraan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:00 WIB

Pendekatan Baru KUHP: Pemerintah Utamakan Hukuman Non Penjara untuk Kurangi Stigma Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 23:59 WIB

Panduan Lengkap Lapor Bansos Salah Sasaran 2026, Kini Bisa Lewat HP dengan Fitur Sanggah

Minggu, 19 April 2026 - 09:00 WIB

Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Pendanaan Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Perannya dalam Karier Politik Presiden

Sabtu, 18 April 2026 - 10:00 WIB

SP3 Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penyidikan Roy Suryo Cs Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 09:03 WIB

Banjir Rendam 21 RT di Jakarta, Dampak Hujan Deras dan Luapan Kali Ciliwung

Berita Terbaru