Pendekatan Baru KUHP: Pemerintah Utamakan Hukuman Non Penjara untuk Kurangi Stigma Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengedepankan pendekatan hukuman non penjara sebagai langkah strategis dalam sistem peradilan pidana nasional.

Dalam seminar nasional peringatan HUT ke-73 IKAHI di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2026), Eddy menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi stigma negatif terhadap pelaku tindak pidana setelah mereka menjalani hukuman.

Menurutnya, stigma sosial yang melekat di masyarakat sering kali menjadi faktor utama yang mendorong mantan narapidana kembali melakukan kejahatan. Label seperti “mantan pencuri” atau “penipu” kerap melekat seumur hidup dan menghambat proses reintegrasi sosial.

Baca Juga :  Cinta Laura Siap Melangkah ke Pernikahan Bersama Arya Vasco

Eddy menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat juga memiliki peran dalam menciptakan siklus residivisme. Padahal, tidak semua pelaku tindak pidana akan mengulangi perbuatannya jika diberikan kesempatan untuk berubah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUHP terbaru tetap membuka kemungkinan hukuman penjara, namun tidak untuk jangka waktu singkat. Hal ini sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana modern yang lebih menitikberatkan pada pemulihan dan pembinaan.

Sebagai bagian dari reformasi tersebut, pemerintah juga menghapus pidana kurungan jangka pendek karena dinilai tidak lagi relevan. Sebagai gantinya, diperkenalkan alternatif sanksi seperti pidana pengawasan dan kerja sosial yang dinilai lebih efektif serta tidak membebani negara.

Baca Juga :  Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Ancaman Krisis Pangan Kian Menguat

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan regulasi turunan, termasuk peraturan pemerintah terkait keadilan restoratif serta peraturan presiden tentang sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.

Eddy menyebutkan bahwa sistem digital tersebut akan dipusatkan di Mahkamah Agung, berdasarkan kesepakatan bersama antara aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Hal ini dilakukan agar sistem berjalan lebih terintegrasi dan efisien.

Sementara itu, satu regulasi penting lainnya, yakni aturan pelaksanaan KUHAP, ditargetkan mulai dibahas secara intensif pada awal Mei mendatang. Pemerintah optimistis harmonisasi antara KUHP, KUHAP, dan aturan penyesuaian pidana akan memperkuat sistem hukum nasional ke depan.

Berita Terkait

Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN
KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan
Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah
Ribuan Dapur MBG Dibekukan, Ini Penyebab yang Ditemukan BGN
Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung
Prabowo Copot Tiga Pimpinan BGN, Fokus Tingkatkan Kualitas Program Gizi Nasional
Hari Ini Terakhir! Pemilik SIM Kedaluwarsa pada 1 Juni 2026 Masih Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 05:00 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

Ribuan Dapur MBG Dibekukan, Ini Penyebab yang Ditemukan BGN

Berita Terbaru

Uncategorized

Anggaran Terancam Membengkak, Pemerintah Kaji Penutupan SPPG

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:56 WIB