Mantan Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA Setelah Pensiun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, mengakui menerima uang sebesar Rp 125 juta dari satu agen tenaga kerja asing setelah dirinya pensiun. Pengakuan tersebut disampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan soal penggunaan rekening milik Herman Susanto yang merupakan adik ipar Heri. Jaksa mendalami apakah rekening tersebut digunakan untuk menampung dana dari para agen pengurusan TKA.

Baca Juga :  BPHN Dorong Peran Kades dan Lurah Cegah Konflik Sosial Lewat Posbankum di Era KUHP Baru

Heri menjelaskan bahwa dana yang masuk hanya berasal dari satu agen. Ia menyebut permintaan bantuan itu terjadi setelah dirinya resmi pensiun. Menurutnya, sebelum pensiun para pejabat mendapat pembekalan dari kementerian terkait persiapan menjalani masa purnatugas, termasuk kemungkinan berusaha untuk melanjutkan kehidupan setelah tidak lagi menjabat.

Ia mengaku dimintai bantuan oleh rekannya bernama Triono untuk membantu pengurusan tenaga kerja asing. Dalam proses itu, Heri meminta bantuan iparnya untuk menerima transfer dana. Ia menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari satu agen saja.

Baca Juga :  18 Gubernur Protes Pemotongan Dana Transfer Daerah, Mensesneg: Sudah Dibahas Bersama Menteri Keuangan dan Mendagri

Saat ditanya mengenai jumlah pasti dana yang masuk ke rekening tersebut, Heri mengaku tidak mengingat secara detail. Namun ia memastikan nilainya bukan dalam skala miliaran atau triliunan rupiah. Dalam persidangan terungkap bahwa jumlah uang yang diterima sebesar Rp 125 juta.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing yang turut menyeret sejumlah pihak dan tengah diproses secara hukum.

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Berita Terbaru