JAKARTA, Pribhumi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Kasus tersebut menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, menyebut ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil program.
Menurut Kejagung, salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun. Pengadaan tersebut diduga mengandung unsur mark up dan diberikan kepada vendor yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total lebih dari Rp1 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif, serta ditemukan adanya indikasi mark up,” ujar Jeffry dalam keterangannya.
Sebelum kasus ini mencuat ke ranah hukum, pengadaan motor listrik BGN sempat menjadi perhatian publik pada April 2026. Saat itu beredar video yang memperlihatkan ribuan motor listrik tersimpan di sebuah gudang besar dan disebut-sebut akan digunakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam video tersebut tampak sejumlah motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional yang diangkut menggunakan truk. Konten yang beredar menyebut jumlah kendaraan mencapai puluhan ribu unit dan akan didistribusikan ke berbagai daerah.
Menanggapi polemik yang berkembang saat itu, Dadan Hindayana menjelaskan bahwa motor listrik tersebut dibeli untuk mendukung mobilitas Kepala SPPG. Ia menyebut harga pengadaan per unit berada di kisaran Rp42 juta.
Menurut Dadan, harga tersebut lebih rendah dibandingkan harga pasaran yang saat itu disebut mencapai sekitar Rp52 juta per unit.
Ia juga menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik telah masuk dalam anggaran tahun 2025. Dari target awal sebanyak 24.400 unit, realisasi pengadaan mencapai sekitar 21.800 unit.
Selain itu, Dadan menegaskan tidak ada lagi rencana pembelian motor listrik pada tahun 2026. Kendaraan tersebut disebut akan didistribusikan ke berbagai dapur MBG, terutama yang berada di wilayah dengan akses transportasi yang sulit.
Saat ini, Kejagung masih terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG, termasuk menelusuri potensi kerugian negara yang timbul dari pengadaan motor listrik dan proyek-proyek lainnya di lingkungan BGN.






