Polisi Gagalkan Pengiriman 2,3 Kilogram Emas Ilegal di Bungo, Tiga Pelaku Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNGO, Pribhumi.com – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman 2,3 kilogram emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bungo, Jambi. Emas berbentuk delapan keping tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara.

Kapolres Bungo, Zamri Elfino, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti emas seberat 2,3 kilogram.

“Benar, barang bukti 2,3 kilogram emas akan dikirim ke wilayah Provinsi Sumatera Utara,” ujar Zamri, Senin (25/5/2026).

Pengungkapan kasus bermula saat anggota kepolisian melakukan patroli rutin dan menemukan sebuah mobil yang mencurigakan. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan pelat nomor yang telah diganti.

Baca Juga :  Jacobo Ramon Pilih Bertahan di Como, Abaikan Peluang Kembali ke Real Madrid Demi Liga Champions

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan itu berhasil dihentikan di kawasan Jalan Lintas Sumatera KM 1 Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan tiga orang di dalamnya, polisi menemukan delapan keping emas yang dibungkus plastik putih dan dilapisi plastik hitam.

Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jejak Gunung Sinai dalam Al-Qur’an: Lokasi Bukit Tursina dan Kisah Nabi Musa Menerima Wahyu

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul emas tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan tambang emas ilegal lainnya.

“Untuk nilai emasnya belum bisa dipastikan karena masih dalam proses pemeriksaan dan pengecekan lebih lanjut,” tambah Zamri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB