SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Sidang kedua perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa MDR (22) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (10/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, agenda yang dilaksanakan adalah pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, S.H., saat dikonfirmasi Media Andalas Group menjelaskan bahwa pada sidang kali ini JPU menghadirkan lima orang saksi.
“Untuk agenda hari ini adalah pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi Penuntut Umum. Saksi yang dihadirkan sekitar lima orang, terdiri dari satu anak korban dan empat orang saksi dewasa,” ujar Wanda.
Ia menambahkan, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.
“Untuk jumlah saksi a de charge yang akan dihadirkan masih belum diketahui, kemungkinan satu atau dua orang,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Faisal Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa dalam keterangannya di persidangan, anak korban menerangkan telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Anak korban menyampaikan bahwa benar telah terjadi persetubuhan oleh pelaku. Orang tua korban juga menginginkan persoalan ini diselesaikan melalui proses hukum,” kata Faisal.
Menurut JPU, sebelum perkara bergulir hingga persidangan, kedua belah pihak sempat mencoba menempuh upaya perdamaian. Namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Faisal juga menjelaskan bahwa berdasarkan berkas perkara, terdakwa sebelumnya mengakui perbuatannya. Namun dalam persidangan, terdakwa memberikan keterangan yang berbeda dari pengakuan sebelumnya.
“Di dalam berkas perkara terdakwa mengakui perbuatannya, namun saat persidangan ada perubahan keterangan dan menolak keterangan yang sebelumnya disampaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Penasehat Hukum terdakwa, Tri Jaya, S.H., menilai keterangan para saksi yang dihadirkan JPU belum dapat membuktikan siapa pihak yang menghamili korban.
“Dari lima orang saksi yang dihadirkan, empat orang saksi hanya menyampaikan bahwa korban diketahui hamil. Namun siapa yang menghamili korban tidak mereka ketahui secara langsung,” kata Tri Jaya usai persidangan.
Senada dengan itu, Advokat Maizarwin, S.H., M.AD., selaku kuasa hukum utama terdakwa menegaskan pihaknya akan tetap memberikan pembelaan terhadap MDR.
“Kami tetap melakukan pembelaan terhadap MDR karena kami menganggap MDR juga merupakan korban dalam perkara ini. Meskipun statusnya terdakwa, kami tidak ingin dia dihukum atas sesuatu yang menurut kami belum jelas,” ujarnya.
Maizarwin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar memerintahkan jaksa maupun kepolisian memfasilitasi pelaksanaan tes DNA antara terdakwa dan korban.
“Kami sudah menyampaikan permohonan kepada hakim agar Jaksa dan Kepolisian memfasilitasi dilakukannya tes DNA terhadap terdakwa dan korban guna memperjelas perkara ini,” pungkasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.






