KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Bambang Prayitno

Jambi, Pribhumi.com — Tahun 2026 akan menjadi momentum penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana di Indonesia. Selain mulai diberlakukannya , pemerintah juga menyiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagai landasan hukum acara pidana nasional.

Kehadiran dua regulasi tersebut dinilai menjadi tonggak transformasi besar dalam sistem penegakan hukum Indonesia, baik dari sisi filosofi, struktur, maupun orientasi perlindungan hak masyarakat.

KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2026 membawa konsekuensi perlunya penyesuaian hukum acara pidana agar sejalan dengan paradigma hukum baru. Karena itu, KUHAP baru hadir sebagai instrumen penting yang mengatur proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan, hingga perlindungan hak pihak-pihak dalam perkara pidana.

KUHAP Lama Dinilai Tak Lagi Memadai

Selama lebih dari empat dekade, menjadi dasar utama sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi tersebut dianggap revolusioner pada masanya karena memperkenalkan prinsip perlindungan hak asasi manusia, seperti asas praduga tak bersalah, hak bantuan hukum, dan larangan penyiksaan.

Namun perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta perubahan struktur ketatanegaraan membuat KUHAP lama dinilai sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan hukum modern.

Salah satu kritik terbesar terhadap sistem lama adalah orientasi yang lebih berfokus pada pelaku tindak pidana dibandingkan korban. Dalam praktiknya, korban kerap hanya dijadikan alat pembuktian di pengadilan tanpa memperoleh pemulihan hak secara maksimal.

Baca Juga :  BPK Temukan Penyimpangan Dana Haji Rp161,73 Miliar, Ribuan Jemaah Tak Sesuai Kriteria Diberangkatkan

Padahal korban tindak pidana sering mengalami dampak panjang, mulai dari trauma psikologis, kerugian ekonomi, hingga stigma sosial.

Restitusi dan Kompensasi Jadi Fokus Baru

KUHAP baru menghadirkan perubahan besar melalui pengaturan lebih rinci mengenai hak korban tindak pidana, terutama terkait restitusi dan kompensasi.

Restitusi diatur dalam Pasal 178 hingga Pasal 182, sedangkan kompensasi diatur dalam Pasal 183 sampai Pasal 186. Dalam aturan tersebut, korban berhak memperoleh:

Ganti rugi kehilangan harta atau penghasilan

Pemulihan akibat penderitaan fisik maupun psikologis

Penggantian biaya pengobatan dan pendampingan

Selain itu, penyidik, jaksa, dan hakim diwajibkan memberikan informasi kepada korban terkait hak restitusi dan kompensasi sejak awal proses hukum berlangsung.

KUHAP baru juga menetapkan batas waktu pembayaran restitusi paling lama 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Menuju Sistem Restorative Justice

Menurut Bambang Prayitno, pengaturan restitusi dan kompensasi merupakan langkah penting menuju sistem peradilan yang lebih berorientasi pada pemulihan atau restorative justice.

Selama ini, sistem hukum pidana lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku (retributive justice), sementara kebutuhan pemulihan korban kurang mendapat perhatian.

Padahal pemulihan korban tidak hanya menyangkut bantuan materi, tetapi juga pengembalian rasa aman, martabat, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Dana Abadi untuk Perlindungan Korban

Salah satu terobosan besar dalam KUHAP baru adalah pengaturan mengenai Dana Abadi atau Endowment Fund untuk mendukung pembayaran ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi korban tindak pidana.

Baca Juga :  Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk

Dana abadi tersebut dikelola secara profesional melalui investasi jangka panjang, sementara hasil investasinya digunakan untuk membiayai pemulihan korban.

Konsep ini sebenarnya telah diterapkan pemerintah di sektor pendidikan melalui dan diperluas lewat .

Dalam konteks hukum pidana, konsep serupa sebelumnya juga muncul dalam .

KUHAP baru kemudian memperluas cakupan dana abadi untuk seluruh korban tindak pidana, bukan hanya korban kekerasan seksual.

Sumber Dana Abadi

Pasal 187 KUHAP baru menyebutkan bahwa dana abadi bersumber dari:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Pendapatan investasi

Bagi hasil PNBP penegakan hukum

Hasil pengelolaan barang rampasan

Sumber lain yang sah

Melalui mekanisme ini, hak korban tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kemampuan pelaku membayar restitusi.

Tonggak Baru Reformasi Hukum Nasional

Penerapan KUHAP baru dinilai menjadi langkah besar menuju sistem hukum pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.

Reformasi ini tidak hanya mengubah aturan hukum secara tekstual, tetapi juga memperlihatkan perubahan paradigma negara dalam memandang korban tindak pidana sebagai subjek yang memiliki hak atas pemulihan.

Jika dijalankan secara konsisten, KUHAP baru berpotensi menjadi tonggak penting dalam sejarah reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.

Berita Terkait

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah
KUHAP Baru Atur Ganti Rugi hingga Kompensasi Korban, Ini Rincian Lengkapnya
Polisi Bongkar Mafia Solar Subsidi di Lampung, Lima Truk Modifikasi Diamankan
Mantan Kades Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp 362 Juta
Hindari Rekening Jebol, Ini Cara Aman Menggunakan Mobile Banking
OJK Tegaskan Aturan Penagihan Utang: Debt Collector Hanya Boleh Beroperasi Pukul 08.00–20.00 WIB

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:00 WIB

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:00 WIB

KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:00 WIB

KUHAP Baru Atur Ganti Rugi hingga Kompensasi Korban, Ini Rincian Lengkapnya

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Infotainment

Pernikahan Mewah Viral, Mahar Rp 2 Miliar hingga BMW Jadi Sorotan

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:00 WIB