Sidang Korupsi Proyek PJU Kerinci: Aliran Dana ke DPRD Terungkap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com — Sidang kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2022–2023 memanas di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (13/1/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terbuka membeberkan bukti percakapan digital dan aliran dana dari terdakwa Heri Cipta, mantan Kepala Dishub Kerinci, ke sejumlah anggota DPRD Kerinci. Fakta ini membuat ruang sidang hening, sementara majelis hakim beberapa kali menegur saksi yang dianggap mengelak dan tidak kooperatif.

Sebanyak delapan saksi dihadirkan, termasuk tiga anggota DPRD saat itu: Novandri Panca Putra, Erduan, dan Jumadi. Jaksa menampilkan bukti transfer yang dikirim ke rekening keluarga saksi, diduga untuk menyamarkan aliran dana proyek PJU.

Novandri tercatat menerima Rp6 juta, namun bersikeras dana itu berasal dari bisnis sembako. Jaksa menegaskan, “Itu fee dari proyek PJU. Terdakwa menggunakan rekening keluarga untuk menyamarkan aliran dana.”

Baca Juga :  BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Jambi Diguyur Hujan Ringan pada 11 Mei 2026

Erduan tercatat menerima transfer sebanyak tiga kali.

Jumadi mengaku uang yang diterimanya sebagai pinjaman pribadi, namun dalih ini dipatahkan Jaksa karena tidak logis seorang anggota dewan meminjam uang dari kepala dinas.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, anggaran proyek awalnya Rp476 juta, namun setelah pembahasan di Banggar DPRD Kerinci, melonjak menjadi Rp3,4 miliar, lebih dari tujuh kali lipat.

Proyek PJU memicu kecurigaan publik karena indikasi mark-up anggaran, aliran dana ke pihak legislatif, dan manipulasi administrasi. Penyelidikan menunjukkan ketidaksesuaian antara realisasi fisik proyek, nilai kontrak, dan aliran dana. Fakta tambahan muncul dari keterangan kontraktor dan pejabat Bank Jambi Cabang Kerinci terkait pembayaran proyek.

Baca Juga :  Jirayut Afisan Pindah ke Rumah 4 Lantai Bergaya American Classic, Punya 8 Kamar dan Rooftop Luas

Kasus ini menyeret 10 terdakwa, termasuk Heri Cipta, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H. Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Dakwaan menyebut para terdakwa secara bersama-sama memanipulasi proyek PJU, melakukan mark-up anggaran, dan menyalurkan dana proyek ke pihak legislatif, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan dan bukti dokumen. Publik menantikan apakah fakta persidangan akan membuka tabir besar dugaan korupsi berjemaah proyek PJU Kerinci yang melibatkan pejabat eksekutif, legislatif, dan pihak kontraktor.

Berita Terkait

HIPMI Kerinci Bagikan Ribuan Masker untuk Lindungi Warga dari Kabut Asap
Jejak Pengabdian di Kerinci Berakhir, Langkah AKP Very Prasetyawan Berlanjut ke Tebo
HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat
Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Waka Polres Kerinci Cek SPBU Kumun, Pengawasan BBM Bersubsidi Diperketat
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:42 WIB

HIPMI Kerinci Bagikan Ribuan Masker untuk Lindungi Warga dari Kabut Asap

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Jejak Pengabdian di Kerinci Berakhir, Langkah AKP Very Prasetyawan Berlanjut ke Tebo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:24 WIB

H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat

Berita Terbaru