SUMATERA SELATAN, Pribhumi.com – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
Edison ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, Edison keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.23 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan dalam kondisi diborgol.
Setelah keluar dari gedung, Edison langsung dikawal penyidik menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK. Saat melintas di hadapan awak media, ia tidak memberikan pernyataan terkait perkara yang menjeratnya.
Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka masing-masing adalah seorang pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, kerabat dekat kepala daerah, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengadaan yang tengah diselidiki.
Salah satu tersangka dari pihak swasta lebih dahulu diberangkatkan menuju rumah tahanan. Sementara Edison bersama dua tersangka lainnya dibawa secara bersamaan menggunakan kendaraan tahanan KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Muara Enim. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai sekitar Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya pengembangan penyidikan apabila ditemukan bukti baru dalam proses hukum yang berjalan.






