Pemkot Palembang Denda Rp500 Ribu bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, Pribhumi.com – Pemerintah Kota Palembang resmi memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Selain terancam denda hingga Rp500 ribu, pelanggar juga akan dikenakan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan fasilitas umum dan lingkungan sekitar.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan sebagai bagian dari komitmen Pemkot Palembang dalam menjaga kebersihan kota dan menekan persoalan sampah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan aturan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

“Hari ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” ujar Ratu Dewa, Jumat (15/5/2026).

Dalam aturan tersebut, warga yang membuang sampah ke sungai, jalan raya, maupun dari kendaraan yang sedang melintas dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga :  Pemerintah Salurkan BLTS Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

Tak hanya hukuman finansial, pelanggar juga diwajibkan mengikuti sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga area sekolah.

Menurut Ratu Dewa, langkah tersebut diambil untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.

Pemkot Distribusikan Ratusan Tempat Sampah

Sebagai bentuk dukungan terhadap program kebersihan kota, Pemkot Palembang juga mulai membagikan bantuan tempat sampah kepada sejumlah RT dan mengganti fasilitas yang rusak di kawasan Kambang Iwak.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup, sekitar 500 unit kotak sampah telah disiapkan untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Palembang.

Baca Juga :  Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara

Selain menggunakan anggaran pemerintah, Pemkot juga membuka peluang kerja sama dengan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna memenuhi kebutuhan tempat sampah di tingkat kecamatan hingga RT/RW.

“Kami berharap dukungan dari berbagai stakeholder dan pelaku usaha agar program kebersihan ini berjalan maksimal,” katanya.

Proyek PSEL Jadi Solusi Jangka Panjang

Di sisi lain, Pemkot Palembang juga tengah mempersiapkan solusi jangka panjang penanganan sampah melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Proyek tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2026 dan diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan di Kota Palembang.

“Jika proyek ini berjalan sesuai rencana, persoalan sampah di Palembang dapat berangsur teratasi,” ujar Ratu Dewa.

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Disdikbud
Harga Sawit Turun Dua Pekan Terakhir, Petani Keluhkan Pupuk Mahal
PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut
Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Listrik Sumatra, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap
Harimau Liar Teror warga, 17 Kerbau Warga Dimangsa Sejak April 2026
Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan
Petani di Musi Rawas Kritis Diserang Beruang Saat Menanam Sawit
Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Meninggal Dunia

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Disdikbud

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:00 WIB

Harga Sawit Turun Dua Pekan Terakhir, Petani Keluhkan Pupuk Mahal

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:50 WIB

PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:12 WIB

Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Listrik Sumatra, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:22 WIB

Harimau Liar Teror warga, 17 Kerbau Warga Dimangsa Sejak April 2026

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB