Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi Pokir

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Pribhumi.com – Dua mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan terkait kasus korupsi proyek pokok pikiran (pokir). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Selasa (12/5/2026).

Kedua terdakwa yakni Parwanto dan Robi Vitergo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara secara berlanjut.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, hakim menyebut tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Heboh! Tuyul Gasak Uang warga di Palembang

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo masing-masing selama 4 tahun 10 bulan penjara,” ujar hakim dalam persidangan.

Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Suasana haru mewarnai ruang sidang usai vonis dibacakan. Istri Robi Vitergo tampak menangis histeris sambil menyatakan keluarganya tidak pernah menikmati uang hasil korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

“Kami ini orang susah, tidak pernah menikmati uang itu,” ujarnya sambil menangis.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina 1 Mei 2026 Tetap, Pemerintah Utamakan Stabilitas di Tengah Kenaikan Minyak Dunia

Istri Parwanto juga terlihat terpukul dan ikut menangis usai mendengar putusan majelis hakim.

Kasus korupsi proyek pokir DPRD OKU sendiri mencuat saat pembahasan RAPBD Kabupaten OKU mengalami kebuntuan akibat konflik internal antar kelompok di DPRD.

Dalam proses pembahasan anggaran tersebut, muncul usulan proyek pokir dengan nilai mencapai Rp45 miliar. Karena proyek itu disebut tidak dapat dimasukkan langsung ke dalam struktur APBD, kemudian diduga muncul praktik pemberian fee proyek dari pihak rekanan kepada sejumlah anggota DPRD.

Perkara ini turut menyeret sejumlah nama lain, mulai dari pihak swasta hingga pejabat daerah. Beberapa di antaranya bahkan telah lebih dahulu divonis bersalah dalam kasus yang sama.

Berita Terkait

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Bupati Empat Lawang Soroti UU HKPD, Sebut Daerah Terancam Kesulitan Biayai PPPK
Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara Akan Terima Santunan Jasa Raharja
Kisah Pilu Keluarga Korban Bus ALS Muratara, Impian Merantau dan Bangun Rumah Berakhir Duka
Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas dalam Insiden Tragis
Palembang Tuan Rumah Peringatan HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026, Perkuat Layanan Publik
Lima Jemaah Haji Kloter 4 Embarkasi Palembang Tertunda Berangkat karena Kesehatan
Bus Rombongan Pengantar Haji Terguling di OKU Timur, Delapan Penumpang Terluka

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi Pokir

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:00 WIB

Bupati Empat Lawang Soroti UU HKPD, Sebut Daerah Terancam Kesulitan Biayai PPPK

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara Akan Terima Santunan Jasa Raharja

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kisah Pilu Keluarga Korban Bus ALS Muratara, Impian Merantau dan Bangun Rumah Berakhir Duka

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Infotainment

Pernikahan Mewah Viral, Mahar Rp 2 Miliar hingga BMW Jadi Sorotan

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:00 WIB