Palembang, Pribhumi.com – Dua mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan terkait kasus korupsi proyek pokok pikiran (pokir). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Selasa (12/5/2026).
Kedua terdakwa yakni Parwanto dan Robi Vitergo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara secara berlanjut.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, hakim menyebut tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo masing-masing selama 4 tahun 10 bulan penjara,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Suasana haru mewarnai ruang sidang usai vonis dibacakan. Istri Robi Vitergo tampak menangis histeris sambil menyatakan keluarganya tidak pernah menikmati uang hasil korupsi sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami ini orang susah, tidak pernah menikmati uang itu,” ujarnya sambil menangis.
Istri Parwanto juga terlihat terpukul dan ikut menangis usai mendengar putusan majelis hakim.
Kasus korupsi proyek pokir DPRD OKU sendiri mencuat saat pembahasan RAPBD Kabupaten OKU mengalami kebuntuan akibat konflik internal antar kelompok di DPRD.
Dalam proses pembahasan anggaran tersebut, muncul usulan proyek pokir dengan nilai mencapai Rp45 miliar. Karena proyek itu disebut tidak dapat dimasukkan langsung ke dalam struktur APBD, kemudian diduga muncul praktik pemberian fee proyek dari pihak rekanan kepada sejumlah anggota DPRD.
Perkara ini turut menyeret sejumlah nama lain, mulai dari pihak swasta hingga pejabat daerah. Beberapa di antaranya bahkan telah lebih dahulu divonis bersalah dalam kasus yang sama.






