Jambi, Pribhumi.com – Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku penipuan dengan modus emas palsu di Kota Jambi. Kedua tersangka diketahui berinisial RD (41) dan RK (30), warga Solok Sipin, Kota Jambi.
Kasus tersebut terjadi di kawasan Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, pada Sabtu, 11 April 2026.
Kapolsek Jambi Timur, , mengatakan kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura kehilangan emas di pinggir jalan. Mereka kemudian mencari target korban untuk dimintai bantuan menemukan perhiasan tersebut.
Menurut polisi, para pelaku telah menyiapkan emas imitasi beserta dokumen palsu sebelum menjalankan aksinya.
“Pelaku memang sebelumnya berkeliling mencari korban dan sudah menyiapkan emas palsu berikut surat pendukung,” ujar Deddy, Selasa (12/5/2026).
Saat korban membantu mencari, pelaku berpura-pura menemukan emas yang telah dipersiapkan sebelumnya. Mereka kemudian meyakinkan korban bahwa emas tersebut asli dan memiliki nilai jual tinggi.
Pelaku selanjutnya meminta korban menyerahkan sejumlah uang sebagai jaminan agar emas itu tidak dibawa kabur. Karena percaya, korban akhirnya menyerahkan uang sekitar Rp3 juta.
Dalam menjalankan aksinya, RD berperan sebagai pengawas situasi sekaligus membantu meyakinkan korban. Sementara RK bertugas membujuk korban agar percaya terhadap emas palsu tersebut.
Untuk memperkuat tipu daya, pelaku juga menunjukkan surat yang diklaim sebagai dokumen resmi emas. Namun setelah diperiksa polisi, dokumen itu ternyata hanya hasil fotokopi buatan pelaku.
Setelah menerima uang dari korban, kedua pelaku berpura-pura pergi mengambil tambahan uang sebelum menjual emas tersebut. Namun mereka tidak kembali, hingga korban sadar telah ditipu menggunakan emas imitasi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Timur. Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Murni, Kota Jambi, saat berada di sebuah bengkel motor.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan diketahui telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk bermain judi slot.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa emas imitasi dan surat palsu yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan keuntungan instan, terutama di tengah tingginya harga emas saat ini.






