JAMBI, Pribhumi.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai aturan patungan hewan kurban kembali ramai diperbincangkan masyarakat. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah berapa orang yang diperbolehkan berkurban menggunakan satu ekor sapi menurut syariat Islam.
Dalam ajaran Islam, ibadah kurban menjadi salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu. Pelaksanaannya pun memiliki ketentuan khusus, termasuk jumlah peserta dalam kurban sapi maupun kambing.
Berdasarkan hadis sahih riwayat Imam Muslim, satu ekor sapi diperbolehkan untuk tujuh orang. Hadis tersebut berasal dari riwayat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan bahwa para sahabat pernah melaksanakan kurban bersama Rasulullah SAW saat Perjanjian Hudaibiyah.
Dalam hadis disebutkan:
“Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”
Ketentuan tersebut menjadi dasar para ulama dalam menetapkan bahwa satu ekor sapi atau kerbau sah dijadikan hewan kurban secara patungan maksimal tujuh orang.
Kesepakatan ini juga didukung mayoritas mazhab besar seperti Syafi’i, Hanafi, dan Hambali. Para ahli fikih menilai bahwa ketentuan tersebut telah sesuai dengan tuntunan syariat dan menjadi pedoman umum pelaksanaan kurban kolektif.
Selain jumlah peserta, hewan kurban juga wajib memenuhi syarat tertentu. Sapi yang dijadikan kurban harus berusia minimal dua tahun, sehat, tidak cacat, tidak terlalu kurus, serta layak untuk disembelih. Di Indonesia, sapi betina produktif juga tidak diperbolehkan dipotong sesuai aturan peternakan yang berlaku.
Sementara itu, hukum kurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara finansial.
Ibadah kurban sendiri merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT dan memiliki dasar hukum kuat dalam Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad SAW, di antaranya tercantum dalam Surah Al-Kautsar ayat 2 dan Surah Al-Hajj ayat 34 hingga 36.
Aturan Kurban Kambing
Berbeda dengan sapi, kambing tidak dapat dijadikan hewan kurban secara patungan. Seekor kambing hanya sah untuk satu orang yang berkurban.
Mayoritas ulama menyebut tidak ada dalil yang membolehkan kurban kambing dilakukan bersama-sama oleh beberapa orang seperti halnya sapi atau unta.
Secara umum, ketentuan hewan kurban dalam Islam adalah:
Satu ekor kambing untuk satu orang
Satu ekor sapi atau kerbau untuk maksimal tujuh orang
Satu ekor unta untuk maksimal tujuh hingga sepuluh orang sesuai pendapat ulama
Meski demikian, seseorang yang mampu tetap diperbolehkan berkurban lebih dari satu hewan atas nama dirinya sendiri maupun keluarganya sebagai bentuk ibadah dan rasa syukur kepada Allah SWT.






