Kurban Sapi Bisa untuk Berapa Orang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai aturan patungan hewan kurban kembali ramai diperbincangkan masyarakat. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah berapa orang yang diperbolehkan berkurban menggunakan satu ekor sapi menurut syariat Islam.

Dalam ajaran Islam, ibadah kurban menjadi salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu. Pelaksanaannya pun memiliki ketentuan khusus, termasuk jumlah peserta dalam kurban sapi maupun kambing.

Berdasarkan hadis sahih riwayat Imam Muslim, satu ekor sapi diperbolehkan untuk tujuh orang. Hadis tersebut berasal dari riwayat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan bahwa para sahabat pernah melaksanakan kurban bersama Rasulullah SAW saat Perjanjian Hudaibiyah.

Dalam hadis disebutkan:

“Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”

Ketentuan tersebut menjadi dasar para ulama dalam menetapkan bahwa satu ekor sapi atau kerbau sah dijadikan hewan kurban secara patungan maksimal tujuh orang.

Baca Juga :  Tagihan Listrik Membengkak? Ini Penyebab yang Sering Tak Disadari di Rumah

Kesepakatan ini juga didukung mayoritas mazhab besar seperti Syafi’i, Hanafi, dan Hambali. Para ahli fikih menilai bahwa ketentuan tersebut telah sesuai dengan tuntunan syariat dan menjadi pedoman umum pelaksanaan kurban kolektif.

Selain jumlah peserta, hewan kurban juga wajib memenuhi syarat tertentu. Sapi yang dijadikan kurban harus berusia minimal dua tahun, sehat, tidak cacat, tidak terlalu kurus, serta layak untuk disembelih. Di Indonesia, sapi betina produktif juga tidak diperbolehkan dipotong sesuai aturan peternakan yang berlaku.

Sementara itu, hukum kurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara finansial.

Ibadah kurban sendiri merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT dan memiliki dasar hukum kuat dalam Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad SAW, di antaranya tercantum dalam Surah Al-Kautsar ayat 2 dan Surah Al-Hajj ayat 34 hingga 36.

Baca Juga :  Alasan Orang Cerdas Tidak Membawa Ponsel ke Kamar Mandi, Bukan Sekadar Soal Kebersihan

Aturan Kurban Kambing

Berbeda dengan sapi, kambing tidak dapat dijadikan hewan kurban secara patungan. Seekor kambing hanya sah untuk satu orang yang berkurban.

Mayoritas ulama menyebut tidak ada dalil yang membolehkan kurban kambing dilakukan bersama-sama oleh beberapa orang seperti halnya sapi atau unta.

Secara umum, ketentuan hewan kurban dalam Islam adalah:

Satu ekor kambing untuk satu orang

Satu ekor sapi atau kerbau untuk maksimal tujuh orang

Satu ekor unta untuk maksimal tujuh hingga sepuluh orang sesuai pendapat ulama

Meski demikian, seseorang yang mampu tetap diperbolehkan berkurban lebih dari satu hewan atas nama dirinya sendiri maupun keluarganya sebagai bentuk ibadah dan rasa syukur kepada Allah SWT.

Berita Terkait

Bansos Kemensos 2026 Cair Bertahap, Begini Cara Cek Penerima PKH, BPNT hingga PIP Lewat NIK KTP
5 Sikap Pemimpin yang Bisa Menghancurkan Kepercayaan Tim, Jangan Diabaikan
Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas
DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
5 Keutamaan Bersiwak dalam Islam, Sunnah Rasulullah yang Menjaga Kebersihan dan Mendatangkan Ridha Allah
PLN Beri Kejutan Juni 2026, Voucher Listrik Rp10 Ribu untuk Pengguna PLN Mobile
PLN Bagikan Voucher Listrik Gratis Lewat Program Junivaganza
Daftar Kendaraan yang Dapat Tarif Pajak Murah hingga Bebas PKB

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bansos Kemensos 2026 Cair Bertahap, Begini Cara Cek Penerima PKH, BPNT hingga PIP Lewat NIK KTP

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:00 WIB

5 Sikap Pemimpin yang Bisa Menghancurkan Kepercayaan Tim, Jangan Diabaikan

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:00 WIB

Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:00 WIB

DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:00 WIB

5 Keutamaan Bersiwak dalam Islam, Sunnah Rasulullah yang Menjaga Kebersihan dan Mendatangkan Ridha Allah

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB