JAKARTA, Pribhumi.com – Komisi XI DPR RI resmi membuka proses seleksi calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) untuk mengisi satu posisi yang masih kosong. Kesempatan ini terbuka bagi warga negara Indonesia yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang sektor keuangan serta memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Badan Supervisi OJK merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan fungsi, kinerja, dan tata kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberadaan lembaga ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberikan kewenangan kepada DPR RI untuk melakukan proses seleksi dan penetapan anggotanya.
Berdasarkan pengumuman resmi Komisi XI DPR RI, calon peserta seleksi wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum. Di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia, berusia minimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di Indonesia, serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.
Selain itu, pelamar harus memiliki pendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat dan memiliki pengalaman maupun keahlian di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, industri keuangan non-bank, sistem keuangan, manajemen organisasi, sistem informasi, maupun hukum.
Calon peserta juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik saat proses pencalonan berlangsung serta tidak memiliki hubungan keluarga hingga derajat ketiga dengan anggota Dewan Komisioner OJK.
Dalam persyaratan administrasi, pelamar diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen seperti surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah yang telah dilegalisasi, SKCK yang masih berlaku, NPWP, daftar kekayaan, pas foto terbaru, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, hingga makalah yang membahas topik terkait supervisi OJK.
Seluruh dokumen pendaftaran harus diserahkan secara langsung ke Sekretariat Komisi XI DPR RI yang beralamat di Gedung Nusantara I Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Panitia menetapkan batas akhir penyerahan berkas pada 12 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Pelamar yang berminat diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
Melalui seleksi ini, DPR RI berharap dapat menjaring figur profesional dan berintegritas yang mampu memperkuat fungsi pengawasan terhadap OJK guna mendukung stabilitas dan transparansi sektor jasa keuangan nasional.






