JAMBI, Pribhumi.com — Tidak semua kendaraan bermotor dikenakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sama. Pemerintah memberikan keringanan pajak bagi sejumlah kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, sosial, hingga pemerintahan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk kendaraan pribadi, tarif PKB dikenakan sebesar 2 persen hingga 6 persen dengan sistem pajak progresif yang disesuaikan dengan jumlah kendaraan yang dimiliki wajib pajak.
Namun demikian, terdapat sejumlah kategori kendaraan yang hanya dikenakan tarif PKB sebesar 0,5 persen. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap layanan masyarakat dan kegiatan sosial.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024, kendaraan yang memperoleh tarif PKB sebesar 0,5 persen meliputi kendaraan yang digunakan untuk:
Angkutan umum;
Angkutan karyawan;
Angkutan sekolah;
Ambulans;
Kendaraan pemadam kebakaran;
Kegiatan sosial keagamaan;
Lembaga sosial dan keagamaan;
Instansi pemerintah; serta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lima Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan
Selain kendaraan yang memperoleh tarif pajak lebih rendah, terdapat pula beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar pajak tahunan.
Kendaraan yang masuk kategori tersebut antara lain:
Kereta api;
Kendaraan yang digunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik;
Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
Kendaraan milik pabrikan atau importir yang digunakan khusus untuk keperluan pameran dan tidak diperjualbelikan.
Kendaraan Listrik Masih Nikmati Pembebasan Pajak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memastikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai masih tetap berlaku pada tahun 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai sebagai bentuk dukungan terhadap program kendaraan ramah lingkungan.
Dengan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan listrik tidak dikenakan biaya PKB maupun BBNKB. Dampaknya, biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan menjadi lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Tidak hanya itu, kendaraan listrik di Jakarta juga masih mendapatkan fasilitas pengecualian dari aturan ganjil-genap. Artinya, kendaraan listrik tetap dapat melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap tanpa terpengaruh oleh nomor pelat kendaraan maupun tanggal operasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung target pengurangan emisi dan pembangunan transportasi berkelanjutan di Indonesia.






