Tak Semua Wajib Bayar Pajak, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas PKB Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com — Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun masih menjadi hal penting bagi para pemilik kendaraan di Indonesia. Pembayaran ini berkaitan langsung dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus dilakukan secara rutin.

Meski demikian, tidak semua kendaraan dikenakan kewajiban pajak tahunan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan sejumlah kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.

Dalam regulasi tersebut, terdapat lima jenis kendaraan yang tidak wajib membayar pajak tahunan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3), yang meliputi:

Kereta api

Kendaraan yang digunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara

Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional dengan asas timbal balik

Baca Juga :  Polda Metro Jaya minta jajarannya untuk melindungi kerja wartawan di lapangan

Kendaraan berbasis energi terbarukan

Kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi

Namun, ada perubahan penting dalam aturan terbaru ini, khususnya terkait kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan listrik secara eksplisit termasuk dalam kategori bebas pajak, kini tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB.

Pada aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan listrik, biogas, hingga tenaga surya masih mendapatkan pembebasan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bahkan, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan juga masuk dalam kategori bebas pajak.

Namun dalam regulasi terbaru tahun 2026, penyebutan kendaraan listrik sebagai objek bebas pajak dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan skema insentif.

Baca Juga :  Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tetap mendapatkan keringanan berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Insentif ini juga berlaku bagi kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Perubahan redaksional ini menunjukkan bahwa kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan memberikan pembebasan penuh atau hanya pengurangan pajak.

Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik tetap perlu memperhatikan kebijakan pajak yang berlaku di masing-masing daerah, karena besaran insentif bisa berbeda-beda.

 

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru