Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Pribhumi.com – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Kalsum Barifi, dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lahat.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (13/5/2026).

Selain Kalsum Barifi, tiga terdakwa lain yang turut menjalani persidangan yakni Bendahara Umum KONI Lahat Amrul Husni, Wakil Bendahara Umum II Andika Kurniawan, dan Wakil Bendahara Umum Weter Afriansyah.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pakar Rusia Nilai Perang Dunia III Sudah Dimulai dalam Bentuk Konflik Global Terselubung

Jaksa menuntut Kalsum Barifi dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Kalsum juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas jaksa dalam persidangan.

Sementara itu, terdakwa Andika Kurniawan dan Weter Afriansyah masing-masing dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa juga meminta uang titipan dari Andika sebesar Rp50 juta dan Weter Afriansyah Rp40 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

Baca Juga :  Dua Perampok Lansia Penumpang Travel di Bungo Ditangkap

Untuk terdakwa Amrul Husni, jaksa menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga melakukan pemotongan dana hibah KONI dan meminta cashback dari sejumlah cabang olahraga (cabor). Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Disdikbud

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB