Jakarta, Pribhumi.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pertambangan emas ilegal yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DHB dan VC. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan keduanya dalam jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan DHB diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.
DHB juga disebut merupakan putra dari SB alias A, sosok yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tambang ilegal tersebut. Namun, SB telah meninggal dunia sehingga proses hukum terhadapnya dihentikan demi hukum.
“SB alias A telah meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut. Berdasarkan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan dua orang tersangka yakni DHB dan VC,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu.
Sementara itu, tersangka VC diketahui menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga sekarang.
Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari hasil pertambangan ilegal.
Selain tindak pidana pertambangan tanpa izin, penyidik juga mendalami dugaan praktik pencucian uang yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi keuangan para tersangka.
“Kami berkolaborasi dengan PPATK dan instansi terkait lainnya dalam rangka pengungkapan perkara ini,” kata Ade.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka.
Bareskrim menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain yakni TW, DW, dan BSW. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna menelusuri aset dan dugaan aliran dana hasil kejahatan tersebut.






