SIM Kedaluwarsa Tak Bisa Diperpanjang? Ini Aturan Terbaru dan Cara Mudah Urus Online

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Banyak pengendara baru menyadari masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis saat sudah terlambat. Pertanyaan yang sering muncul pun sama: apakah SIM yang sudah kedaluwarsa masih bisa diperpanjang?

Sesuai ketentuan kepolisian, SIM yang telah melewati masa berlaku—bahkan hanya satu hari—tidak dapat diperpanjang melalui mekanisme biasa. Statusnya otomatis berubah menjadi pembuatan SIM baru. Artinya, pemohon harus mengulang seluruh proses dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik seperti saat pertama kali membuat SIM.

Meski begitu, terdapat kondisi khusus yang memungkinkan adanya toleransi. Dispensasi biasanya diberikan jika masa berlaku SIM berakhir tepat pada hari libur nasional atau cuti bersama, di mana layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tidak beroperasi. Dalam situasi ini, pemohon umumnya masih dapat mengurus perpanjangan pada hari kerja pertama setelah libur.

Baca Juga :  Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Namun, masyarakat tetap diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Satpas setempat, karena kebijakan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.

Dari sisi biaya, pembuatan SIM C baru dikenakan tarif Rp100.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya ini hanya mencakup administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum termasuk tes kesehatan serta psikologi yang menjadi syarat wajib.

Untuk menghindari keterlambatan, pemilik SIM disarankan melakukan perpanjangan sejak 14 hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis. Kini, proses tersebut dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi ini, pengguna cukup mengunduh, melakukan registrasi akun, verifikasi data diri, dan mengunggah dokumen seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan, serta pasfoto terbaru. Setelah mengisi data dan menyelesaikan pembayaran, pihak Satpas akan melakukan verifikasi sebelum mencetak SIM baru.

Baca Juga :  Puasa Terasa Menguras Energi? Ini Pola Makan yang Perlu Diperbaiki

Menariknya, SIM yang telah selesai diproses tidak harus diambil langsung. Pemohon bisa memanfaatkan layanan pengiriman ke alamat rumah melalui jasa kurir.

Namun, bagi yang ingin mengambil langsung, wajib memastikan status di aplikasi telah berubah menjadi “Dikirim/Diambil” dan membawa dokumen seperti KTP asli, SIM lama, serta nomor registrasi transaksi. Jika diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermaterai beserta dokumen pendukung lainnya.

Layanan Satpas umumnya buka dari Senin hingga Sabtu pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat dan tutup saat hari libur nasional. Dengan sistem digital yang semakin berkembang, proses administrasi SIM kini menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat.

 

Berita Terkait

5 Sikap Pemimpin yang Bisa Menghancurkan Kepercayaan Tim, Jangan Diabaikan
Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas
DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
PLN Beri Kejutan Juni 2026, Voucher Listrik Rp10 Ribu untuk Pengguna PLN Mobile
PLN Bagikan Voucher Listrik Gratis Lewat Program Junivaganza
Daftar Kendaraan yang Dapat Tarif Pajak Murah hingga Bebas PKB
SIM Digital Kini Sah Digunakan, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Lewat Ponsel
5 Warna Cat Rumah yang Bikin Suasana Lebih Bahagia dan Nyaman

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:00 WIB

5 Sikap Pemimpin yang Bisa Menghancurkan Kepercayaan Tim, Jangan Diabaikan

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:00 WIB

Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:00 WIB

DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PLN Beri Kejutan Juni 2026, Voucher Listrik Rp10 Ribu untuk Pengguna PLN Mobile

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:00 WIB

PLN Bagikan Voucher Listrik Gratis Lewat Program Junivaganza

Berita Terbaru