Palembang, Pribhumi.com – Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan memastikan seluruh korban dalam kecelakaan antara Bus ALS dan truk tangki BBM di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, akan mendapatkan santunan.
Santunan tersebut diberikan baik kepada korban luka-luka maupun korban meninggal dunia melalui ahli waris yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Sugeng Prastowo, mengatakan korban luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Sementara itu, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
“Seluruh korban kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja. Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, sedangkan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta melalui ahli waris,” ujarnya kepada wartawan.
Saat ini, pihak Jasa Raharja masih melakukan proses pendataan terhadap keluarga korban dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Menurut Sugeng, sebagian data korban dan keluarga telah berhasil dikumpulkan untuk mempercepat proses administrasi penyaluran santunan.
“Kami masih melakukan pendataan keluarga korban. Sebagian data sudah kami dapatkan melalui kerja sama dengan Dukcapil,” katanya.
Meski demikian, penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia masih menunggu hasil identifikasi resmi dari tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan identitas korban serta ketepatan ahli waris yang berhak menerima santunan.
Hingga kini, tim kepolisian masih melanjutkan proses identifikasi korban di RS Bhayangkara Palembang.
“Penyaluran santunan menunggu hasil identifikasi DVI agar penerima santunan benar-benar sesuai dan seluruh persyaratan administrasi dapat dilengkapi,” tutup Sugeng.






