Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara Akan Terima Santunan Jasa Raharja

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Pribhumi.com – Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan memastikan seluruh korban dalam kecelakaan antara Bus ALS dan truk tangki BBM di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, akan mendapatkan santunan.

Santunan tersebut diberikan baik kepada korban luka-luka maupun korban meninggal dunia melalui ahli waris yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Sugeng Prastowo, mengatakan korban luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Sementara itu, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Baca Juga :  NATO Pastikan Kondisi Tetap Stabil di Tengah Pernyataan Trump soal Greenland

“Seluruh korban kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja. Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, sedangkan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta melalui ahli waris,” ujarnya kepada wartawan.

Saat ini, pihak Jasa Raharja masih melakukan proses pendataan terhadap keluarga korban dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Menurut Sugeng, sebagian data korban dan keluarga telah berhasil dikumpulkan untuk mempercepat proses administrasi penyaluran santunan.

“Kami masih melakukan pendataan keluarga korban. Sebagian data sudah kami dapatkan melalui kerja sama dengan Dukcapil,” katanya.

Baca Juga :  Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi Pokir

Meski demikian, penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia masih menunggu hasil identifikasi resmi dari tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan identitas korban serta ketepatan ahli waris yang berhak menerima santunan.

Hingga kini, tim kepolisian masih melanjutkan proses identifikasi korban di RS Bhayangkara Palembang.

“Penyaluran santunan menunggu hasil identifikasi DVI agar penerima santunan benar-benar sesuai dan seluruh persyaratan administrasi dapat dilengkapi,” tutup Sugeng.

Berita Terkait

KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Disdikbud
Harga Sawit Turun Dua Pekan Terakhir, Petani Keluhkan Pupuk Mahal
PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut
Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Listrik Sumatra, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap
Harimau Liar Teror warga, 17 Kerbau Warga Dimangsa Sejak April 2026
Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan
Petani di Musi Rawas Kritis Diserang Beruang Saat Menanam Sawit
Pemkot Palembang Denda Rp500 Ribu bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Disdikbud

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:00 WIB

Harga Sawit Turun Dua Pekan Terakhir, Petani Keluhkan Pupuk Mahal

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:50 WIB

PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:12 WIB

Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Listrik Sumatra, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:22 WIB

Harimau Liar Teror warga, 17 Kerbau Warga Dimangsa Sejak April 2026

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB