Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Mei 2026. Program ini memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat mulai dari penghapusan denda, pembebasan tunggakan pajak, hingga potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan dengan biaya lebih ringan.

Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2026:

1. Bali

Bali memberikan program pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Dalam program tersebut, kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapatkan potongan PKB sebesar 8 persen. Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh diskon pajak sebesar 9 persen.

Baca Juga :  Siklon Tropis Senyar Dekati Aceh: BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem untuk Sejumlah Wilayah Sumatera

Tak hanya itu, wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak tanpa tunggakan juga memperoleh tambahan potongan. Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan diskon 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan 5 persen.

2. Bengkulu

Bengkulu juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di seluruh wilayah provinsi mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Program ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan, penghapusan tunggakan, dan masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak satu tahun berjalan.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengatakan kebijakan tersebut diambil karena tingginya permintaan masyarakat yang menunggu program pemutihan kembali dibuka.

Menurut pemerintah daerah, program ini hanya dilaksanakan satu kali selama masa pemerintahan Helmi Hasan.

Baca Juga :  Siap-siap! Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS

3. Jawa Tengah

Jawa Tengah juga menghadirkan program keringanan pajak kendaraan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah.

Program yang berlangsung sejak Februari hingga Desember 2026 itu meliputi:

Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen

Penghapusan sanksi administrasi

Pengurangan tunggakan pajak kendaraan mulai masa pajak 5 Januari 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut program ini bertujuan membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak sekaligus meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor.

Kesempatan Ringankan Beban Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan menjadi momen yang dimanfaatkan banyak masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa terbebani denda yang menumpuk.

Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Editor : Safwandi.,Dpt

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru