JAMBI, Pribhumi.com – Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Mei 2026. Program ini memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat mulai dari penghapusan denda, pembebasan tunggakan pajak, hingga potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan dengan biaya lebih ringan.
Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2026:
1. Bali
Bali memberikan program pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Dalam program tersebut, kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapatkan potongan PKB sebesar 8 persen. Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh diskon pajak sebesar 9 persen.
Tak hanya itu, wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak tanpa tunggakan juga memperoleh tambahan potongan. Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan diskon 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan 5 persen.
2. Bengkulu
Bengkulu juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di seluruh wilayah provinsi mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Program ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan, penghapusan tunggakan, dan masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak satu tahun berjalan.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengatakan kebijakan tersebut diambil karena tingginya permintaan masyarakat yang menunggu program pemutihan kembali dibuka.
Menurut pemerintah daerah, program ini hanya dilaksanakan satu kali selama masa pemerintahan Helmi Hasan.
3. Jawa Tengah
Jawa Tengah juga menghadirkan program keringanan pajak kendaraan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah.
Program yang berlangsung sejak Februari hingga Desember 2026 itu meliputi:
Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen
Penghapusan sanksi administrasi
Pengurangan tunggakan pajak kendaraan mulai masa pajak 5 Januari 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut program ini bertujuan membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak sekaligus meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor.
Kesempatan Ringankan Beban Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan menjadi momen yang dimanfaatkan banyak masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa terbebani denda yang menumpuk.
Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Editor : Safwandi.,Dpt






