JAKARTA, Pribhumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Muhadjir dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Namun demikian, Muhadjir Effendy mengajukan penundaan pemeriksaan kepada penyidik KPK. Permintaan tersebut telah dikonfirmasi dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” lanjut Budi.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menduga terjadi aliran dana kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui perantara mantan staf khususnya, Gus Alex.
Penyidik menduga Ismail Adham menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang sebesar USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.
Komisi antirasuah menyebut total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK masih terus mendalami dugaan aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut.
Editor : Safwandi., Dpt






