KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Muhadjir dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Namun demikian, Muhadjir Effendy mengajukan penundaan pemeriksaan kepada penyidik KPK. Permintaan tersebut telah dikonfirmasi dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

Baca Juga :  Jejak Gunung Sinai dalam Al-Qur’an: Lokasi Bukit Tursina dan Kisah Nabi Musa Menerima Wahyu

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” lanjut Budi.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

KPK menduga terjadi aliran dana kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui perantara mantan staf khususnya, Gus Alex.

Baca Juga :  Sidang Tipikor PJU Kerinci Masuki Babak Akhir, Ahli BPKP Ungkap Pelanggaran dan Aliran Fee

Penyidik menduga Ismail Adham menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang sebesar USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.

Komisi antirasuah menyebut total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK masih terus mendalami dugaan aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut.

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA
Dugaan Pungutan dalam Rekrutmen SPPG di Kerinci Tengah Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Transparansi
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN
KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan
Sat Reskrim Polres Kerinci Intensifkan Pengawasan SPBU, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
1.555 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Dipindahkan ke Gedung Baru di Muaro Jambi, Pengamanan Diperketat
Sengketa Investasi Juanda Sport Center Bergulir, Polisi Fasilitasi Mediasi

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:09 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh

Senin, 8 Juni 2026 - 18:42 WIB

Dugaan Pungutan dalam Rekrutmen SPPG di Kerinci Tengah Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Transparansi

Senin, 8 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 05:00 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:48 WIB

Sat Reskrim Polres Kerinci Intensifkan Pengawasan SPBU, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru