KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Muhadjir dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Namun demikian, Muhadjir Effendy mengajukan penundaan pemeriksaan kepada penyidik KPK. Permintaan tersebut telah dikonfirmasi dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

Baca Juga :  6 Jus Buah Terbaik untuk Diet, Bantu Turunkan Berat Badan Secara Alami

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” lanjut Budi.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

KPK menduga terjadi aliran dana kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui perantara mantan staf khususnya, Gus Alex.

Baca Juga :  Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunnah

Penyidik menduga Ismail Adham menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang sebesar USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.

Komisi antirasuah menyebut total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK masih terus mendalami dugaan aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut.

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB