Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG, Pribhumi.com – Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, divonis bersalah dalam kasus dugaan penipuan tagihan hotel oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalpinang pada Senin (18/5/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hellyana serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar hakim dalam persidangan.

Baca Juga :  Panduan Puasa Saat Mudik: Keringanan bagi Musafir dan Etika yang Perlu Dijaga

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta hukuman delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya banding.

Menurut Dhimas, terdapat sejumlah poin pembelaan atau pledoi yang diajukan tim kuasa hukum namun tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan.

Ia juga menyoroti penerapan Pasal 492 KUHP baru dalam perkara tersebut. Menurutnya, unsur menggerakkan orang untuk mengadakan utang seharusnya diperkuat dengan alat bukti seperti percakapan atau pesan elektronik.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa

Dhimas menyebut dalam dakwaan jaksa memang disebut adanya bukti percakapan, namun menurutnya bukti tersebut tidak dihadirkan dalam fakta persidangan.

“Pandangan kami, bukti itu tidak muncul dalam persidangan tetapi tetap diterima. Karena itu kami berencana mengajukan banding,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada 17 Juli 2025.

Hellyana kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 25 September 2025.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan pemesanan kamar hotel saat Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023–2024.

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Disdikbud

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB