Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Kabar baik bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026. Kepolisian memberikan dispensasi khusus sehingga SIM yang kedaluwarsa masih dapat diperpanjang tanpa harus membuat baru, namun dengan ketentuan tertentu.

Secara umum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik diwajibkan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika melewati tenggat waktu, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus dibuat ulang melalui proses ujian teori dan praktik.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, sementara SIM yang sudah mati wajib diajukan sebagai penerbitan baru.

Baca Juga :  Hari Ini Terakhir! Pemilik SIM Kedaluwarsa pada 1 Juni 2026 Masih Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru

Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu atau keadaan kahar. Dalam situasi tersebut, perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya masih dapat dilakukan berdasarkan keputusan dari pihak Korlantas Polri.

Mengacu pada informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM diliburkan mulai 19 hingga 24 Maret 2026. Pelayanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam rentang tanggal tersebut, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada 25 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru. Namun, di luar periode itu, SIM yang sudah mati tetap harus diproses melalui pembuatan baru.

Dengan demikian, dispensasi ini hanya berlaku terbatas bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat layanan libur. Jika tidak dimanfaatkan pada tanggal yang ditentukan, maka kesempatan tersebut akan gugur.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Korupsi Bandara Depati Parbo Rp24 Miliar Belum Jelas, Disposisi Kejari Sungai Penuh Dipertanyakan

Syarat Perpanjangan SIM: Untuk melakukan perpanjangan, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

Fotokopi e-KTP sebanyak 5 lembar

SIM asli

Surat keterangan sehat dari dokter

Surat keterangan lulus tes psikologi

Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN

Biaya Perpanjangan SIM: Adapun biaya resmi perpanjangan SIM adalah:

SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp80.000

SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp75.000

SIM D, SIM D I: Rp30.000

Selain itu, terdapat biaya tambahan yang perlu disiapkan:

Tes kesehatan: Rp35.000

Asuransi kecelakaan diri: Rp50.000

Tes psikologi: Rp100.000 (langsung) atau Rp77.500 (online)

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal dan segera memanfaatkan dispensasi ini agar tidak perlu melalui proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang.

 

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru