Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Kabar baik bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026. Kepolisian memberikan dispensasi khusus sehingga SIM yang kedaluwarsa masih dapat diperpanjang tanpa harus membuat baru, namun dengan ketentuan tertentu.

Secara umum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik diwajibkan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika melewati tenggat waktu, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus dibuat ulang melalui proses ujian teori dan praktik.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, sementara SIM yang sudah mati wajib diajukan sebagai penerbitan baru.

Baca Juga :  Kim Jong Un Kembali Terpilih sebagai Presiden Urusan Negara Korea Utara

Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu atau keadaan kahar. Dalam situasi tersebut, perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya masih dapat dilakukan berdasarkan keputusan dari pihak Korlantas Polri.

Mengacu pada informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM diliburkan mulai 19 hingga 24 Maret 2026. Pelayanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam rentang tanggal tersebut, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada 25 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru. Namun, di luar periode itu, SIM yang sudah mati tetap harus diproses melalui pembuatan baru.

Dengan demikian, dispensasi ini hanya berlaku terbatas bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat layanan libur. Jika tidak dimanfaatkan pada tanggal yang ditentukan, maka kesempatan tersebut akan gugur.

Baca Juga :  Sampaikan Aspirasi Rakyat, BEM SI akan tetap menggelar aksi lanjutan

Syarat Perpanjangan SIM: Untuk melakukan perpanjangan, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

Fotokopi e-KTP sebanyak 5 lembar

SIM asli

Surat keterangan sehat dari dokter

Surat keterangan lulus tes psikologi

Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN

Biaya Perpanjangan SIM: Adapun biaya resmi perpanjangan SIM adalah:

SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp80.000

SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp75.000

SIM D, SIM D I: Rp30.000

Selain itu, terdapat biaya tambahan yang perlu disiapkan:

Tes kesehatan: Rp35.000

Asuransi kecelakaan diri: Rp50.000

Tes psikologi: Rp100.000 (langsung) atau Rp77.500 (online)

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal dan segera memanfaatkan dispensasi ini agar tidak perlu melalui proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang.

 

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB