JAKARTA, Pribhumi.com – Kabar baik bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026. Kepolisian memberikan dispensasi khusus sehingga SIM yang kedaluwarsa masih dapat diperpanjang tanpa harus membuat baru, namun dengan ketentuan tertentu.
Secara umum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik diwajibkan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika melewati tenggat waktu, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus dibuat ulang melalui proses ujian teori dan praktik.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, sementara SIM yang sudah mati wajib diajukan sebagai penerbitan baru.
Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu atau keadaan kahar. Dalam situasi tersebut, perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya masih dapat dilakukan berdasarkan keputusan dari pihak Korlantas Polri.
Mengacu pada informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM diliburkan mulai 19 hingga 24 Maret 2026. Pelayanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam rentang tanggal tersebut, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada 25 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru. Namun, di luar periode itu, SIM yang sudah mati tetap harus diproses melalui pembuatan baru.
Dengan demikian, dispensasi ini hanya berlaku terbatas bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat layanan libur. Jika tidak dimanfaatkan pada tanggal yang ditentukan, maka kesempatan tersebut akan gugur.
Syarat Perpanjangan SIM: Untuk melakukan perpanjangan, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
Fotokopi e-KTP sebanyak 5 lembar
SIM asli
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan lulus tes psikologi
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN
Biaya Perpanjangan SIM: Adapun biaya resmi perpanjangan SIM adalah:
SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp80.000
SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp75.000
SIM D, SIM D I: Rp30.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan yang perlu disiapkan:
Tes kesehatan: Rp35.000
Asuransi kecelakaan diri: Rp50.000
Tes psikologi: Rp100.000 (langsung) atau Rp77.500 (online)
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal dan segera memanfaatkan dispensasi ini agar tidak perlu melalui proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang.











