Waspada Penipuan Haji Tanpa Antre, Satgas Haji: Dipastikan Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah melalui Satgas Haji dan Umrah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antre. Skema tersebut dipastikan tidak resmi dan berpotensi merupakan bentuk penipuan.

Peringatan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, bersama Wakapolri Dedi Prasetyo usai pertemuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

Dahnil menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai promosi di media sosial maupun ajakan dalam ceramah yang menawarkan keberangkatan haji tanpa melalui antrean resmi.

Ia menjelaskan, secara aturan tidak ada jalur resmi untuk berangkat haji tanpa menunggu antrean. Tawaran semacam itu umumnya tidak menggunakan visa haji yang sah, sehingga jemaah yang berangkat masuk kategori ilegal.

Baca Juga :  Kementerian ESDM Selidiki Penyebab Blackout Sumatera, Investigasi Menyeluruh Dilakukan

“Jika ada pihak yang menjanjikan haji tanpa antre, dapat dipastikan tidak menggunakan visa resmi dan berpotensi penipuan,” tegasnya.

Pemerintah pun meminta para pelaku untuk segera menghentikan praktik tersebut. Jika masih ditemukan, aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sejak Satgas Haji dibentuk, laporan masyarakat terkait dugaan penipuan haji terus meningkat. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 115 laporan yang masuk.

Baca Juga :  Hari Ini Terakhir! Pemilik SIM Kedaluwarsa pada 1 Juni 2026 Masih Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru

Dari jumlah tersebut, sebagian kasus telah diselesaikan, sementara 68 laporan lainnya masih dalam proses penanganan. Pihak kepolisian bersama Kementerian terkait tengah melakukan asesmen untuk memastikan adanya unsur niat jahat (mens rea) dari para pelaku.

Jika unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum akan dilanjutkan. Meski demikian, Polri juga membuka opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Namun, apabila mediasi tidak membuahkan hasil, langkah hukum tetap akan ditempuh guna memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

Berita Terkait

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN
KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan
Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah
Ribuan Dapur MBG Dibekukan, Ini Penyebab yang Ditemukan BGN
Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 05:00 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah

Berita Terbaru