Waspada Penipuan Haji Tanpa Antre, Satgas Haji: Dipastikan Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah melalui Satgas Haji dan Umrah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antre. Skema tersebut dipastikan tidak resmi dan berpotensi merupakan bentuk penipuan.

Peringatan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, bersama Wakapolri Dedi Prasetyo usai pertemuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

Dahnil menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai promosi di media sosial maupun ajakan dalam ceramah yang menawarkan keberangkatan haji tanpa melalui antrean resmi.

Ia menjelaskan, secara aturan tidak ada jalur resmi untuk berangkat haji tanpa menunggu antrean. Tawaran semacam itu umumnya tidak menggunakan visa haji yang sah, sehingga jemaah yang berangkat masuk kategori ilegal.

Baca Juga :  Komite Reformasi Polri Serap Kritik Publik: Isu Minoritas hingga Kekerasan Jadi Sorotan Utama

“Jika ada pihak yang menjanjikan haji tanpa antre, dapat dipastikan tidak menggunakan visa resmi dan berpotensi penipuan,” tegasnya.

Pemerintah pun meminta para pelaku untuk segera menghentikan praktik tersebut. Jika masih ditemukan, aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sejak Satgas Haji dibentuk, laporan masyarakat terkait dugaan penipuan haji terus meningkat. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 115 laporan yang masuk.

Baca Juga :  Sudirman Resmi Jadi Komisaris Utama Bank Jambi, Gantikan Emilia Usai RUPS

Dari jumlah tersebut, sebagian kasus telah diselesaikan, sementara 68 laporan lainnya masih dalam proses penanganan. Pihak kepolisian bersama Kementerian terkait tengah melakukan asesmen untuk memastikan adanya unsur niat jahat (mens rea) dari para pelaku.

Jika unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum akan dilanjutkan. Meski demikian, Polri juga membuka opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Namun, apabila mediasi tidak membuahkan hasil, langkah hukum tetap akan ditempuh guna memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru