Waspada Penipuan Haji Tanpa Antre, Satgas Haji: Dipastikan Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah melalui Satgas Haji dan Umrah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antre. Skema tersebut dipastikan tidak resmi dan berpotensi merupakan bentuk penipuan.

Peringatan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, bersama Wakapolri Dedi Prasetyo usai pertemuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

Dahnil menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai promosi di media sosial maupun ajakan dalam ceramah yang menawarkan keberangkatan haji tanpa melalui antrean resmi.

Ia menjelaskan, secara aturan tidak ada jalur resmi untuk berangkat haji tanpa menunggu antrean. Tawaran semacam itu umumnya tidak menggunakan visa haji yang sah, sehingga jemaah yang berangkat masuk kategori ilegal.

Baca Juga :  Projo Tegas Menolak Wacana Polri Berada di Bawah Kementerian

“Jika ada pihak yang menjanjikan haji tanpa antre, dapat dipastikan tidak menggunakan visa resmi dan berpotensi penipuan,” tegasnya.

Pemerintah pun meminta para pelaku untuk segera menghentikan praktik tersebut. Jika masih ditemukan, aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sejak Satgas Haji dibentuk, laporan masyarakat terkait dugaan penipuan haji terus meningkat. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 115 laporan yang masuk.

Baca Juga :  Kejagung berikan instruksi agar Ketum Solidaritas Merah Putih dijebloskan ke balik jeruji besi

Dari jumlah tersebut, sebagian kasus telah diselesaikan, sementara 68 laporan lainnya masih dalam proses penanganan. Pihak kepolisian bersama Kementerian terkait tengah melakukan asesmen untuk memastikan adanya unsur niat jahat (mens rea) dari para pelaku.

Jika unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum akan dilanjutkan. Meski demikian, Polri juga membuka opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Namun, apabila mediasi tidak membuahkan hasil, langkah hukum tetap akan ditempuh guna memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Janji Lindungi Kesejahteraan Buruh
Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Era AI
Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Energi Bersih di Daerah
Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Posisi Strategis Segera Diisi
Hoaks BLT Kesra April 2026 Beredar, Pemerintah Tegaskan Bantuan Sudah Berakhir
BPKB Elektronik Mulai Diterapkan, Seluruh Kendaraan Ditargetkan Gunakan e-BPKB pada 2028
Tak Semua Wajib Bayar Pajak, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas PKB Tahun 2026
Profil Letjen TNI Djon Afriandi, Panglima Kopassus Pertama dengan Rekam Jejak Gemilang

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 23:59 WIB

Waspada Penipuan Haji Tanpa Antre, Satgas Haji: Dipastikan Ilegal

Jumat, 24 April 2026 - 15:00 WIB

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Era AI

Jumat, 24 April 2026 - 09:00 WIB

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Energi Bersih di Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 23:59 WIB

Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Posisi Strategis Segera Diisi

Rabu, 22 April 2026 - 23:00 WIB

Hoaks BLT Kesra April 2026 Beredar, Pemerintah Tegaskan Bantuan Sudah Berakhir

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Harga Emas Antam Berbalik Naik, Tembus Rp2,79 Juta per Gram di Awal Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB