Sengketa Investasi Juanda Sport Center Bergulir, Polisi Fasilitasi Mediasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Pemilik usaha Juanda Sport Center, Juanda Alber, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menuding dirinya melakukan penipuan investasi. Ia membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebut informasi yang beredar berasal dari salah satu pihak investor berinisial PA (28) yang menurutnya tidak sesuai fakta.

Juanda menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan merupakan bentuk investasi dan kemitraan bisnis yang sah, bukan investasi bodong seperti yang dituduhkan.

“Ini real asli investasi dan kerja sama bisnis, bukan investasi bodong atau penipuan,” ujar Juanda.

Berdasarkan data yang ditunjukkan pihak Juanda, investor berinisial PA disebut bergabung sejak 18 September 2024, bukan Juli 2025 sebagaimana yang beredar di sejumlah pemberitaan. Modal awal yang disetorkan sebesar Rp30 juta, yang digunakan untuk pengembangan usaha, termasuk penambahan fasilitas meja biliar di Juanda Sport Center.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pengiriman 2,3 Kilogram Emas Ilegal di Bungo, Tiga Pelaku Diamankan

Juanda juga membantah klaim bahwa dirinya hanya melakukan pembayaran keuntungan satu kali. Ia menunjukkan bukti transfer dan rekening koran yang disebut memperlihatkan penyaluran profit kepada investor dilakukan secara bertahap dalam beberapa bulan.

Dengan adanya bukti tersebut, Juanda menilai tuduhan pemotongan atau penghilangan pembayaran keuntungan tidak benar dan merugikan nama baiknya.

Baca Juga :  Wawako Sungai Penuh Tampilkan Identitas Melayu Tua Kerinci di Anugerah Gelar Adat Melayu Jambi

Sementara itu, proses hukum terkait laporan tersebut juga tengah bergulir di tingkat kepolisian. Pihak Polres Kerinci melalui Unit Pidana Umum (Pidum) telah melayangkan surat undangan mediasi kepada Juanda beserta kuasa hukumnya.

Surat bernomor B/61/V/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 7 Mei 2026 tersebut merujuk pada laporan pengaduan masyarakat tertanggal 16 April 2026 yang diajukan oleh kuasa hukum pelapor.

Sebagai bagian dari proses klarifikasi, pihak kepolisian juga sudah menjadwalkan mediasi.
Kepolisian berharap seluruh pihak dapat kooperatif agar proses penanganan perkara dapat berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Mobil Masuk Jurang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Dua Korban Dirawat di Rumah Sakit
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Sidang Kasus Dugaan Asusila Anak di Sungai Penuh: Terdakwa Bantah BAP, JPU Siapkan Pemeriksaan Saksi Verbalis
JPU Lawan Putusan PN Sungai Penuh, Kasus Bollard Fahruddin Bergulir ke PT Jambi
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:59 WIB

Mobil Masuk Jurang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Dua Korban Dirawat di Rumah Sakit

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB