Sengketa Investasi Juanda Sport Center Bergulir, Polisi Fasilitasi Mediasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Pemilik usaha Juanda Sport Center, Juanda Alber, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menuding dirinya melakukan penipuan investasi. Ia membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebut informasi yang beredar berasal dari salah satu pihak investor berinisial PA (28) yang menurutnya tidak sesuai fakta.

Juanda menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan merupakan bentuk investasi dan kemitraan bisnis yang sah, bukan investasi bodong seperti yang dituduhkan.

“Ini real asli investasi dan kerja sama bisnis, bukan investasi bodong atau penipuan,” ujar Juanda.

Berdasarkan data yang ditunjukkan pihak Juanda, investor berinisial PA disebut bergabung sejak 18 September 2024, bukan Juli 2025 sebagaimana yang beredar di sejumlah pemberitaan. Modal awal yang disetorkan sebesar Rp30 juta, yang digunakan untuk pengembangan usaha, termasuk penambahan fasilitas meja biliar di Juanda Sport Center.

Baca Juga :  Jalan Kaki 30 Menit Sehari Efektif Turunkan Tekanan Darah, Ini Penjelasannya

Juanda juga membantah klaim bahwa dirinya hanya melakukan pembayaran keuntungan satu kali. Ia menunjukkan bukti transfer dan rekening koran yang disebut memperlihatkan penyaluran profit kepada investor dilakukan secara bertahap dalam beberapa bulan.

Dengan adanya bukti tersebut, Juanda menilai tuduhan pemotongan atau penghilangan pembayaran keuntungan tidak benar dan merugikan nama baiknya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Mafia Solar Subsidi di Lampung, Lima Truk Modifikasi Diamankan

Sementara itu, proses hukum terkait laporan tersebut juga tengah bergulir di tingkat kepolisian. Pihak Polres Kerinci melalui Unit Pidana Umum (Pidum) telah melayangkan surat undangan mediasi kepada Juanda beserta kuasa hukumnya.

Surat bernomor B/61/V/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 7 Mei 2026 tersebut merujuk pada laporan pengaduan masyarakat tertanggal 16 April 2026 yang diajukan oleh kuasa hukum pelapor.

Sebagai bagian dari proses klarifikasi, pihak kepolisian juga sudah menjadwalkan mediasi.
Kepolisian berharap seluruh pihak dapat kooperatif agar proses penanganan perkara dapat berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Alfin Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Saat Pemusnahan KTP-el di Sungai Penuh
Satlantas Polres Kerinci Siapkan Ops Patuh Siginjai 2026, Ini 9 Sasaran Prioritasnya
Delapan Pejabat Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Kasus Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN
Sidang Perdana MDR Digelar, PH Siapkan Pembelaan atas Sejumlah Kejanggalan Kasus
Polres Kerinci Tegas Tertibkan BBM Bersubsidi, Kendaraan Lansir Jadi Target Pengawasan
Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung
Polda Lampung Tangkap 95 Pelaku Kejahatan Jalanan, 15 Diberi Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Investasi Juanda Sport Center Bergulir, Polisi Fasilitasi Mediasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

Alfin Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Saat Pemusnahan KTP-el di Sungai Penuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:04 WIB

Satlantas Polres Kerinci Siapkan Ops Patuh Siginjai 2026, Ini 9 Sasaran Prioritasnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:34 WIB

Delapan Pejabat Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kasus Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sengketa Investasi Juanda Sport Center Bergulir, Polisi Fasilitasi Mediasi

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:00 WIB