SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Pemilik usaha Juanda Sport Center, Juanda Alber, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menuding dirinya melakukan penipuan investasi. Ia membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebut informasi yang beredar berasal dari salah satu pihak investor berinisial PA (28) yang menurutnya tidak sesuai fakta.
Juanda menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan merupakan bentuk investasi dan kemitraan bisnis yang sah, bukan investasi bodong seperti yang dituduhkan.
“Ini real asli investasi dan kerja sama bisnis, bukan investasi bodong atau penipuan,” ujar Juanda.
Berdasarkan data yang ditunjukkan pihak Juanda, investor berinisial PA disebut bergabung sejak 18 September 2024, bukan Juli 2025 sebagaimana yang beredar di sejumlah pemberitaan. Modal awal yang disetorkan sebesar Rp30 juta, yang digunakan untuk pengembangan usaha, termasuk penambahan fasilitas meja biliar di Juanda Sport Center.
Juanda juga membantah klaim bahwa dirinya hanya melakukan pembayaran keuntungan satu kali. Ia menunjukkan bukti transfer dan rekening koran yang disebut memperlihatkan penyaluran profit kepada investor dilakukan secara bertahap dalam beberapa bulan.
Dengan adanya bukti tersebut, Juanda menilai tuduhan pemotongan atau penghilangan pembayaran keuntungan tidak benar dan merugikan nama baiknya.
Sementara itu, proses hukum terkait laporan tersebut juga tengah bergulir di tingkat kepolisian. Pihak Polres Kerinci melalui Unit Pidana Umum (Pidum) telah melayangkan surat undangan mediasi kepada Juanda beserta kuasa hukumnya.
Surat bernomor B/61/V/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 7 Mei 2026 tersebut merujuk pada laporan pengaduan masyarakat tertanggal 16 April 2026 yang diajukan oleh kuasa hukum pelapor.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi, pihak kepolisian juga sudah menjadwalkan mediasi.
Kepolisian berharap seluruh pihak dapat kooperatif agar proses penanganan perkara dapat berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






