KERINCI, Pribhumi.com — Kasus hukum yang menjerat seorang pemuda berinisial MDR (22), warga Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya diamankan oleh Satreskrim Polres Kerinci pada Selasa (17/2/2026), kini MDR telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Penangkapan terhadap MDR dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026. Sidang perdana yang digelar pada Rabu (3/6/2026) tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, dakwaan dibacakan secara singkat dengan memuat poin-poin utama perkara. Penasihat Hukum MDR, Advokat Maizarwin, SH., M.AD., menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.
Menurut Maizarwin, identitas terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan telah sesuai dan tidak terdapat persoalan administratif. Namun demikian, pihaknya menegaskan berbagai hal yang dianggap janggal dalam proses penanganan perkara akan diuraikan secara lebih rinci dalam nota pembelaan atau pleidoi pada tahap persidangan berikutnya.
“Poin-poin penting yang menurut kami menjadi kejanggalan dalam perkara ini akan kami sampaikan secara lengkap dalam pembelaan nanti,” ujarnya.
Mengaku Dipaksa Mengakui Perbuatan
Kuasa hukum MDR juga mengungkapkan sejumlah peristiwa yang dialami kliennya selama proses penyidikan. Menurut mereka, MDR yang belum pernah berhadapan dengan proses hukum sebelumnya sempat menolak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya selama 24 jam pertama setelah diamankan.
Namun situasi disebut berubah saat MDR berada di dalam tahanan. Pihak kuasa hukum menduga kliennya menjadi korban penganiayaan oleh sesama tahanan sebelum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditandatangani.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, MDR mengalami pemukulan hingga tidak mampu berdiri selama beberapa hari. Selain itu, ia juga disebut mengalami kekerasan pada bagian kepala dan leher serta mendapat perlakuan yang menyebabkan rasa sakit pada tubuhnya.
Kuasa hukum MDR menyatakan kliennya akhirnya mengakui perbuatan sebagaimana tertuang dalam BAP karena merasa takut dan tertekan akibat kondisi yang dialaminya selama berada di tahanan.
“Terdakwa merasa ketakutan dan khawatir mengalami dampak fisik maupun psikologis akibat peristiwa tersebut. kemaluannya digosok dengan balsem, sehingga akhirnya terdakwa terpaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan,” kata kuasa hukum.
Soroti Permohonan Tes DNA
Sejak awal proses penyidikan, keluarga MDR melalui tim penasihat hukum mengaku telah mengajukan permohonan resmi kepada Polres Kerinci agar dilakukan tes DNA sebagai bagian dari upaya pembuktian.
Menurut pihak kuasa hukum, mereka telah beberapa kali menanyakan perkembangan permohonan tersebut kepada penyidik maupun pejabat terkait di lingkungan Satreskrim Polres Kerinci. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut permohonan tersebut.
Karena belum mendapatkan kejelasan, pihak keluarga akhirnya memutuskan melakukan tes DNA secara mandiri yang menurut mereka bertujuan untuk kepentingan pembelaan hukum dan pencarian kebenaran materiil dalam perkara ini.
Saat dikonfirmasi Media Andalas Group mengenai surat permohonan tes DNA yang diajukan keluarga MDR kepada Kapolres Kerinci, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Kerinci, IPDA Mat Syahir, menyatakan akan terlebih dahulu memeriksa kembali surat yang dimaksud.
“Nanti saya cek lagi suratnya, Pak,” ujarnya singkat.
Polisi Persilakan Tempuh Jalur Pengaduan
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, SH., M.H., menanggapi tudingan adanya kekerasan yang dialami MDR selama berada di dalam tahanan.
Menurutnya, apabila pihak MDR memiliki bukti terkait dugaan penganiayaan tersebut, maka dipersilakan untuk menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki dan melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku, termasuk kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kerinci.
Sementara itu, tim pendamping hukum MDR menyatakan bahwa melalui proses persidangan yang sedang berjalan, klien mereka berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif sehingga kebenaran yang sebenarnya dapat diketahui oleh majelis hakim.
Mereka menegaskan MDR tetap berkeyakinan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dan berharap proses hukum berlangsung secara adil, terbuka, serta berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Status hukum terdakwa akan ditentukan melalui proses persidangan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. (Andalas Group Media)






