Hari Ini Terakhir! Pemilik SIM Kedaluwarsa pada 1 Juni 2026 Masih Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya berakhir pada 1 Juni 2026 masih memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus mengikuti proses pembuatan SIM baru. Namun, kebijakan khusus tersebut hanya berlaku pada Selasa, 2 Juni 2026.

Secara umum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa. Apabila masa berlaku habis, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru yang mengharuskan mengikuti ujian teori maupun praktik.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui mekanisme biasa.

Baca Juga :  Duka Industri Penyiaran, Owner Radio Suara Sungai Penuh Tutup Usia

Meski demikian, regulasi juga memberikan ruang pengecualian dalam kondisi tertentu. Pada Pasal 4 Ayat 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya akibat keadaan kahar atau kondisi tertentu dapat memperoleh dispensasi perpanjangan berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Dispensasi kali ini diberikan karena layanan penerbitan SIM ditutup pada Senin, 1 Juni 2026, bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila. Akibat penutupan layanan tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir tepat pada tanggal tersebut diberi kesempatan memperpanjang SIM pada hari berikutnya.

Melalui pengumuman resmi yang disampaikan TMC Polda Metro Jaya, pemilik SIM yang kedaluwarsa pada 1 Juni 2026 dapat melakukan perpanjangan pada 2 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan normal tanpa harus membuat SIM baru.

Baca Juga :  Kementerian ESDM umumkan kenaikan tarif listrik PLN per kWh khusus untuk 13 golongan

Namun, kesempatan tersebut hanya berlaku satu hari. Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan hingga batas waktu 2 Juni 2026, maka proses yang harus ditempuh selanjutnya adalah penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa dispensasi ini tidak berlaku untuk seluruh SIM yang sudah mati. Kebijakan khusus hanya diperuntukkan bagi SIM yang habis masa berlakunya tepat pada 1 Juni 2026 akibat bertepatan dengan hari libur nasional dan harus diperpanjang pada 2 Juni 2026.

Jika melewati tenggat waktu tersebut, pemilik SIM wajib mengurus penerbitan SIM baru lengkap dengan persyaratan serta tahapan ujian yang ditentukan kepolisian.

 

Berita Terkait

Prabowo: Kekayaan Alam Indonesia Harus Dinikmati Rakyat, Bukan Hanya Menguntungkan Pihak Asing
Dua Menteri Soekarno Berakhir Tragis: Satu Divonis Mati karena Korupsi, Satu Dipenjara Akibat Gejolak Politik
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang
Waspada Penipuan Layanan Imigrasi Online, Ini Kanal Resmi dan Denda Paspor Hilang atau Rusak
SIM Digital Kini Sah Saat Razia, Pengendara Tak Bisa Lagi Alasan Lupa Bawa SIM
Organisasi Jepang ANNYA Cari Rumah Angker di Indonesia
Gerindra Tegaskan Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo Sah Gunakan APBN
Ketua DPD RI Dorong PLN Beralih ke Energi Alternatif Usai Blackout Sumatera

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:00 WIB

Hari Ini Terakhir! Pemilik SIM Kedaluwarsa pada 1 Juni 2026 Masih Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru

Senin, 1 Juni 2026 - 19:00 WIB

Prabowo: Kekayaan Alam Indonesia Harus Dinikmati Rakyat, Bukan Hanya Menguntungkan Pihak Asing

Senin, 1 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dua Menteri Soekarno Berakhir Tragis: Satu Divonis Mati karena Korupsi, Satu Dipenjara Akibat Gejolak Politik

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

Waspada Penipuan Layanan Imigrasi Online, Ini Kanal Resmi dan Denda Paspor Hilang atau Rusak

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Bahasa Kerinci, Warisan Melayu Kuno yang Tetap Hidup di Jantung Sumatra

Selasa, 2 Jun 2026 - 07:00 WIB