Hari Ini Terakhir! Pemilik SIM Kedaluwarsa pada 1 Juni 2026 Masih Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya berakhir pada 1 Juni 2026 masih memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus mengikuti proses pembuatan SIM baru. Namun, kebijakan khusus tersebut hanya berlaku pada Selasa, 2 Juni 2026.

Secara umum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa. Apabila masa berlaku habis, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru yang mengharuskan mengikuti ujian teori maupun praktik.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui mekanisme biasa.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin, Kerugian Negara Capai Rp706 Juta

Meski demikian, regulasi juga memberikan ruang pengecualian dalam kondisi tertentu. Pada Pasal 4 Ayat 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya akibat keadaan kahar atau kondisi tertentu dapat memperoleh dispensasi perpanjangan berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Dispensasi kali ini diberikan karena layanan penerbitan SIM ditutup pada Senin, 1 Juni 2026, bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila. Akibat penutupan layanan tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir tepat pada tanggal tersebut diberi kesempatan memperpanjang SIM pada hari berikutnya.

Melalui pengumuman resmi yang disampaikan TMC Polda Metro Jaya, pemilik SIM yang kedaluwarsa pada 1 Juni 2026 dapat melakukan perpanjangan pada 2 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan normal tanpa harus membuat SIM baru.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT Pajak Jakarta Utara, Suap Pengurangan Nilai Pajak Capai Rp4 Miliar

Namun, kesempatan tersebut hanya berlaku satu hari. Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan hingga batas waktu 2 Juni 2026, maka proses yang harus ditempuh selanjutnya adalah penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa dispensasi ini tidak berlaku untuk seluruh SIM yang sudah mati. Kebijakan khusus hanya diperuntukkan bagi SIM yang habis masa berlakunya tepat pada 1 Juni 2026 akibat bertepatan dengan hari libur nasional dan harus diperpanjang pada 2 Juni 2026.

Jika melewati tenggat waktu tersebut, pemilik SIM wajib mengurus penerbitan SIM baru lengkap dengan persyaratan serta tahapan ujian yang ditentukan kepolisian.

 

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru