KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT Pajak Jakarta Utara, Suap Pengurangan Nilai Pajak Capai Rp4 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap dalam pengurusan pengurangan nilai pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (10/1), penyidik mengamankan delapan orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan langsung dengan dugaan suap untuk memanipulasi nilai kewajiban pajak wajib pajak tertentu. Namun, rincian lengkap konstruksi perkara masih terus didalami oleh penyidik.

Dari hasil pengembangan perkara, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta. Salah satu tersangka utama adalah Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para pejabat pajak diduga menerima suap terkait fee pengurusan pajak dari sebuah perusahaan berinisial PT WP, dengan nilai total mencapai sekitar Rp4 miliar.

Baca Juga :  Siklon Tropis Senyar Dekati Aceh: BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem untuk Sejumlah Wilayah Sumatera

Menurut Asep, dana suap tersebut sempat ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan secara tunai oleh konsultan pajak perusahaan kepada pejabat pajak di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Daftar Tersangka OTT KPK

Penerima suap/gratifikasi:

Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

Pemberi suap:

Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP

Edy Yulianto (EY), Staf PT WP

Menkeu Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Namun, Kemenkeu tetap memberikan pendampingan hukum sebagai bentuk tanggung jawab institusional kepada aparatur sipil negara di lingkungannya.

Baca Juga :  Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka, Ini Posisi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Menurut Purbaya, pendampingan hukum tersebut bertujuan memastikan hak hukum pegawai terpenuhi tanpa menghambat proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa Kemenkeu siap menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan.

DJP Hormati Proses Hukum dan Siap Kooperatif

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. DJP menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas, akuntabilitas, serta kebijakan zero tolerance terhadap praktik korupsi dan gratifikasi.

DJP juga menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian dari jabatan.

Berita Terkait

Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang
Waspada Penipuan Layanan Imigrasi Online, Ini Kanal Resmi dan Denda Paspor Hilang atau Rusak
SIM Digital Kini Sah Saat Razia, Pengendara Tak Bisa Lagi Alasan Lupa Bawa SIM
Organisasi Jepang ANNYA Cari Rumah Angker di Indonesia
Gerindra Tegaskan Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo Sah Gunakan APBN
Ketua DPD RI Dorong PLN Beralih ke Energi Alternatif Usai Blackout Sumatera
Kementerian ESDM Selidiki Penyebab Blackout Sumatera, Investigasi Menyeluruh Dilakukan
Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersamanya

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

Waspada Penipuan Layanan Imigrasi Online, Ini Kanal Resmi dan Denda Paspor Hilang atau Rusak

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:00 WIB

SIM Digital Kini Sah Saat Razia, Pengendara Tak Bisa Lagi Alasan Lupa Bawa SIM

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:00 WIB

Organisasi Jepang ANNYA Cari Rumah Angker di Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:00 WIB

Gerindra Tegaskan Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo Sah Gunakan APBN

Berita Terbaru

Jambi

Progres Tol Palembang–Jambi Tembus 82 Persen

Senin, 1 Jun 2026 - 03:00 WIB