JAKARTA, Pribhumi.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan telah menghentikan sementara operasional ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah di Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah pengawasan dan evaluasi terhadap kualitas layanan, tata kelola, serta standar operasional yang diterapkan oleh masing-masing satuan pelayanan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengatakan tindakan suspend dilakukan berdasarkan hasil pengawasan lapangan, laporan masyarakat, masukan pemerintah daerah, inspeksi mendadak (sidak), hingga evaluasi terhadap sejumlah kejadian yang menimpa penerima manfaat program.
Menurut data BGN, sejak Program MBG mulai berjalan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG dari total 27.208 unit yang telah beroperasi di seluruh Indonesia pernah dikenakan sanksi penghentian sementara.
“Langkah suspend dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG mematuhi standar pelayanan dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan,” ujar Nanik dalam keterangan tertulisnya.
Sumatera Catat 758 SPPG Pernah Disuspend
Di Wilayah I yang mencakup Pulau Sumatera, tercatat sebanyak 5.968 SPPG telah beroperasi. Dari jumlah tersebut, 758 SPPG pernah dikenakan suspend.
Saat ini masih terdapat 148 SPPG yang belum kembali beroperasi. Sebanyak 10 unit dihentikan sementara akibat kejadian menonjol yang berdampak pada penerima manfaat, sementara 138 lainnya terkendala persoalan infrastruktur, manajemen organisasi, dan standar mutu gizi.
Sebanyak 610 SPPG di wilayah ini telah memenuhi persyaratan dan kembali menjalankan operasionalnya.
Jawa Dominasi Jumlah Suspend
Wilayah II yang meliputi Pulau Jawa menjadi daerah dengan jumlah suspend terbanyak. Dari 16.594 SPPG yang beroperasi, sebanyak 3.466 unit pernah mendapat sanksi suspend.
Dari jumlah tersebut, 1.666 SPPG masih berstatus suspend. Sebanyak 61 unit dihentikan karena kejadian menonjol, sedangkan 1.605 lainnya karena persoalan administrasi, tata kelola, sarana pendukung, dan mutu pelayanan gizi.
Sementara itu, 1.800 SPPG yang sebelumnya dikenai sanksi telah kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
Wilayah Timur Capai 3.959 Kasus Suspend
Di Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, sebanyak 4.646 SPPG telah beroperasi. Dari angka tersebut, 3.959 unit tercatat pernah mengalami suspend.
Saat ini masih terdapat 399 SPPG yang belum memenuhi syarat untuk kembali beroperasi. Sebanyak 25 unit terkait kejadian menonjol, sedangkan 374 lainnya mengalami kendala pada aspek infrastruktur, manajemen, dan kualitas pelayanan gizi.
Namun, sebanyak 3.559 SPPG di kawasan tersebut telah berhasil memperbaiki kekurangan dan kembali melayani masyarakat.
Ribuan SPPG Belum Penuhi Standar
Secara nasional, dari total 8.182 SPPG yang pernah dikenakan suspend, sebanyak 5.659 unit telah diaktifkan kembali karena dinilai memenuhi standar operasional yang berlaku.
Sementara itu, lebih dari dua ribu unit lainnya masih menjalani masa suspend lantaran belum menyelesaikan berbagai temuan yang menjadi catatan BGN.
Nanik menjelaskan sejumlah faktor yang dapat menyebabkan sebuah SPPG dikenai sanksi. Di antaranya adalah munculnya kasus gangguan kesehatan pada penerima manfaat seperti diare, muntah, atau gangguan pencernaan yang diduga berkaitan dengan makanan yang disajikan.
Selain itu, penyimpangan anggaran bahan baku, dugaan mark-up harga, ketidaksesuaian alur bangunan dengan petunjuk teknis, hingga lemahnya tata kelola organisasi juga menjadi alasan pemberian sanksi.
Faktor lain yang turut menjadi perhatian adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kurangnya fasilitas pendukung bagi petugas, serta minimnya jumlah pemasok bahan baku yang bekerja sama dengan SPPG.
BGN Ancam Suspend Tambahan
BGN juga menegaskan jumlah SPPG yang disuspend masih berpotensi bertambah. Hal itu berkaitan dengan kewajiban baru bagi seluruh SPPG untuk menyalurkan Program Makan Bergizi Gratis kepada kelompok prioritas 3B, yakni ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita.
SPPG yang tidak dapat menunjukkan data penyaluran bantuan kepada kelompok tersebut hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenakan suspend mayor tanpa insentif serta peringatan keras bagi kepala satuan pelayanan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan tepat sasaran, berkualitas, dan memberikan manfaat optimal bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.






