Jambi, Pribhumi.com – Sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang wajib dijaga karena merupakan bukti sah kepemilikan rumah maupun lahan. Kehilangan sertifikat dapat menimbulkan risiko besar apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dokumen tersebut bisa hilang akibat lupa menyimpan, kebakaran, hingga terbawa banjir. Karena itu, surat-surat berharga disarankan disimpan di tempat aman yang mudah dijangkau saat keadaan darurat.
Namun, masyarakat tidak perlu panik jika sertifikat tanah hilang karena dokumen tersebut masih bisa diganti dengan yang baru melalui Kantor Pertanahan setempat.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus penggantian sertifikat yang hilang.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:
Surat tanda laporan kehilangan dari kantor kepolisian setempat
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan
Fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan KK
Fotokopi akta pendirian badan hukum bagi perusahaan atau lembaga
Fotokopi sertifikat tanah apabila masih tersedia
Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang kehilangan
Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar
Dalam formulir permohonan, pemohon juga wajib mencantumkan identitas diri, lokasi tanah, luas lahan, penggunaan tanah, hingga pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
Cara Mengganti ke Sertifikat Elektronik
Selain mengurus sertifikat yang hilang, masyarakat juga bisa melakukan penggantian sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik.
Berikut tahapannya:
1. Menyiapkan Dokumen
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain formulir permohonan bermeterai, surat kuasa bila diwakilkan, fotokopi identitas, akta badan hukum, serta sertifikat asli.
2. Pemeriksaan Berkas
Petugas Kantor Pertanahan akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika seluruh syarat dinyatakan lengkap, data pemohon akan dimasukkan ke sistem.
3. Membayar PNBP
Pemohon diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150 ribu secara non tunai.
Biaya tersebut terdiri dari:
Rp50 ribu untuk penggantian blanko sertifikat
Rp100 ribu untuk kutipan surat ukur
4. Menunggu Proses Penggantian
Setelah pembayaran selesai, proses penerbitan sertifikat baru akan dilakukan oleh petugas pertanahan.
5. Pengambilan Sertifikat Elektronik
Sertifikat tanah elektronik diterbitkan dalam bentuk satu lembar fisik yang terhubung dengan sistem digital untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan akses data.
Masyarakat yang ingin mengganti sertifikat lama ke versi elektronik juga diwajibkan melakukan validasi sertifikat tanah terlebih dahulu sebelum proses penggantian dilakukan.






