Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang dan Mengganti ke Sertifikat Elektronik

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang wajib dijaga karena merupakan bukti sah kepemilikan rumah maupun lahan. Kehilangan sertifikat dapat menimbulkan risiko besar apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dokumen tersebut bisa hilang akibat lupa menyimpan, kebakaran, hingga terbawa banjir. Karena itu, surat-surat berharga disarankan disimpan di tempat aman yang mudah dijangkau saat keadaan darurat.

Namun, masyarakat tidak perlu panik jika sertifikat tanah hilang karena dokumen tersebut masih bisa diganti dengan yang baru melalui Kantor Pertanahan setempat.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus penggantian sertifikat yang hilang.

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:

Surat tanda laporan kehilangan dari kantor kepolisian setempat

Baca Juga :  Prabowo Subianto Resmikan KJRI Chengdu, Perkuat Kerja Sama Indonesia–China

Formulir permohonan yang telah diisi lengkap

Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan

Fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan KK

Fotokopi akta pendirian badan hukum bagi perusahaan atau lembaga

Fotokopi sertifikat tanah apabila masih tersedia

Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang kehilangan

Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar

Dalam formulir permohonan, pemohon juga wajib mencantumkan identitas diri, lokasi tanah, luas lahan, penggunaan tanah, hingga pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

Cara Mengganti ke Sertifikat Elektronik

Selain mengurus sertifikat yang hilang, masyarakat juga bisa melakukan penggantian sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik.

Berikut tahapannya:

1. Menyiapkan Dokumen

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain formulir permohonan bermeterai, surat kuasa bila diwakilkan, fotokopi identitas, akta badan hukum, serta sertifikat asli.

Baca Juga :  Mata Kedutan Sebelah Kiri: Mitos dari Berbagai Negara dan Penjelasan Medisnya

2. Pemeriksaan Berkas

Petugas Kantor Pertanahan akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika seluruh syarat dinyatakan lengkap, data pemohon akan dimasukkan ke sistem.

3. Membayar PNBP

Pemohon diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150 ribu secara non tunai.

Biaya tersebut terdiri dari:

Rp50 ribu untuk penggantian blanko sertifikat

Rp100 ribu untuk kutipan surat ukur

4. Menunggu Proses Penggantian

Setelah pembayaran selesai, proses penerbitan sertifikat baru akan dilakukan oleh petugas pertanahan.

5. Pengambilan Sertifikat Elektronik

Sertifikat tanah elektronik diterbitkan dalam bentuk satu lembar fisik yang terhubung dengan sistem digital untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan akses data.

Masyarakat yang ingin mengganti sertifikat lama ke versi elektronik juga diwajibkan melakukan validasi sertifikat tanah terlebih dahulu sebelum proses penggantian dilakukan.

Berita Terkait

Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas
DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
PLN Beri Kejutan Juni 2026, Voucher Listrik Rp10 Ribu untuk Pengguna PLN Mobile
PLN Bagikan Voucher Listrik Gratis Lewat Program Junivaganza
Daftar Kendaraan yang Dapat Tarif Pajak Murah hingga Bebas PKB
SIM Digital Kini Sah Digunakan, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Lewat Ponsel
5 Warna Cat Rumah yang Bikin Suasana Lebih Bahagia dan Nyaman
Cara Mudah Menghilangkan Bau Amis pada Piring Bekas Daging Kurban

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:00 WIB

Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:00 WIB

DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PLN Beri Kejutan Juni 2026, Voucher Listrik Rp10 Ribu untuk Pengguna PLN Mobile

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:00 WIB

PLN Bagikan Voucher Listrik Gratis Lewat Program Junivaganza

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:00 WIB

Daftar Kendaraan yang Dapat Tarif Pajak Murah hingga Bebas PKB

Berita Terbaru